Berita, Nasional

Kuasa Hukum Jokowi Minta PT Jateng Perkuat Putusan PN Solo soal Ijazah

Repelita.net

12 May 2026 20:28 WIB • 732 view

Kuasa Hukum Jokowi Minta PT Jateng Perkuat Putusan PN Solo soal Ijazah
Foto: Istimewa

Repelita Semarang - Tim hukum mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, yang diwakili YB Irpan, secara resmi meminta agar majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memperkuat keputusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surakarta.

Permohonan tersebut berkaitan langsung dengan perkara gugatan keaslian ijazah yang diajukan oleh sekelompok alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) yang tergabung dalam wadah bernama AKUWI.

ADVERTISEMENT

Irpan menyampaikan hal ini sebagai respons atas langkah banding yang dilakukan oleh pihak AKUWI melalui Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin, 11 Mei lalu.

Menurut penegasan Irpan, pihaknya menerima secara utuh dan tanpa syarat putusan PN Surakarta yang sebelumnya telah menyatakan bahwa gugatan dari kubu alumni UGM tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard.

“Maka di dalam kontra memori banding yang telah kami ajukan, apa yang telah dipertimbangkan hakim di dalam putusan tersebut, kami menyatakan menerima dan mohon kepada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang ada di Semarang yang memeriksa perkara pada tingkat banding untuk mengambil alih atas pertimbangan hukum maupun atas pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama selanjutnya supaya menjatuhkan putusan menguatkan terhadap putusan Pengadilan Negeri Surakarta yang dimohonkan banding oleh pihak pembanding yang semula sebagai penggugat,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Selasa, 12 Mei.

Irpan juga menegaskan bahwa tudingan dari pihak pembanding mengenai ketidakkonsistenan hakim dalam memutus perkara adalah sebuah penilaian yang sama sekali tidak tepat.

Dia menjelaskan bahwa majelis hakim memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, termasuk ketika memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan terkait kompetensi mengadili.

“Hakim berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dan menyatakan menolak atas eksepsi kompetensi atau kewenangan mengadili,” tandasnya.

Lebih lanjut, Irpan menilai bahwa pihak pembanding kurang cermat dalam memahami seluk-beluk hukum acara, terutama yang berkaitan dengan mekanisme eksepsi dalam persidangan perdata.

Dia memaparkan bahwa eksepsi yang menyangkut kompetensi absolut maupun relatif hakim harus diputus melalui putusan sela, sementara eksepsi lain seperti gugatan kabur atau error in persona diputus bersamaan dengan pokok perkara.

“Dan yang terakhir yang selama ini oleh pihak pembanding selalu menyampaikan suatu statement bahwa di dalam putusan tersebut meskipun mengabulkan eksepsi namun tidak ada amar yang menyatakan bahwa ijazah itu asli, ini suatu pernyataan yang menyesatkan pula karena sesuai dengan asas yang berlaku,” ungkapnya menjelaskan.

Menurut Irpan, dalam hukum administrasi negara dikenal asas presumptio iustae causa, yang menyatakan bahwa setiap produk administrasi negara dianggap sah secara hukum selama belum ada putusan pengadilan yang membatalkannya.

Dia menambahkan bahwa ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada atas nama Joko Widodo adalah produk administrasi negara atau beschikking yang karenanya tetap memiliki status sah hingga nanti ada putusan pengadilan yang membuktikan sebaliknya.

Sebelumnya, kuasa hukum dari kubu alumni UGM yang mengajukan banding menilai bahwa putusan hakim tingkat pertama dinilai belum menyentuh substansi pokok perkara, yakni keaslian ijazah yang dimaksud.

Wirawan, salah satu kuasa hukum penggugat, menyebut bahwa langkah banding ditempuh karena putusan PN Surakarta dinilai belum mencerminkan rasa keadilan substantif, mengingat majelis hakim sebelumnya telah memeriksa pokok perkara dalam persidangan.

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung