Berita, Nasional

Kuasa Hukum JK Sebut Ade Armando Diduga Lakukan Framing Lewat Potongan Video Pidato

Repelita.net

12 May 2026 23:32 WIB • 757 view

Kuasa Hukum JK Sebut Ade Armando Diduga Lakukan Framing Lewat Potongan Video Pidato
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, melontarkan kritik pedas terhadap Ade Armando yang dituding memiliki intensi negatif saat menyebarkan cuplikan rekaman pidato kliennya di Universitas Gadjah Mada.

Abdul menekankan bahwa sebagai tenaga pendidik di bidang komunikasi pada universitas ternama, Ade seharusnya melakukan proses pemeriksaan data secara mendalam sebelum menyebarluaskan tayangan tersebut kepada publik.

ADVERTISEMENT

"Yang kami lihat Bung Ade Armando tidak melakukan itu, justru Bung Ade mendapatkan potongan video tadi harusnya memverifikasi dulu tapi yang dilakukan Bung Ade adalah menanggapi dan menyebarluaskan. Ini lah kami menyatakan ada motif framing jahat," ucap Abdul dalam program Rakyat Bersuara bertajuk '40 Ormas Lapor Polisi, Ade Armando Cs Terancam Pidana?' yang disiarkan di iNews, Selasa (12/5/2026).

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa seorang pakar komunikasi semestinya menjalankan metode penelitian yang benar dengan menganalisis secara utuh sebuah narasi sebelum menjadikannya sebagai materi perbincangan di media sosial.

Pihak pengacara juga mengingatkan masyarakat mengenai integritas Jusuf Kalla yang selama ini dikenal sebagai juru damai dalam berbagai konflik internasional serta aktif dalam berbagai kegiatan kemanusiaan global.

"Sekelas Pak JK, kita kenal rekam jejak beliau, ada di perdamaian dan kemanusiaan. Sekelas dosen UI seperti Bung Ade Armando apakah percaya dengan itu?" kata dia.

Tindakan penyebaran video tersebut dinilai memiliki efek destruktif yang sangat besar bagi kerukunan sosial sehingga langkah penegakan hukum dianggap sebagai solusi paling tepat guna menyelesaikan perselisihan ini secara tuntas.

"Setelah pertemuan dengan 40 ormas dengan Pak JK, karena ini daya rusaknya sungguh luar biasa, maka kesimpulannya yang diambil dalam silaturahmi tokoh bangsa dengan Pak JK ini harus dibawa ke ranah hukum. Soal orangnya mungkin bisa dimaafkan, tetapi tidak untuk perbuatannya," tuturnya.

Perseteruan hukum ini dipicu oleh laporan dari gabungan puluhan organisasi Islam yang merasa terusik dengan narasi video mengenai konsep syahid yang diunggah oleh beberapa tokoh publik serta kreator konten di media sosial.

Hingga kini, laporan tersebut telah masuk ke markas besar kepolisian dengan sangkaan adanya upaya adu domba melalui potongan konten yang tidak mencerminkan maksud asli dari pidato utuh sang mantan wakil presiden..(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung