Berita, Nasional

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Rumah Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek di Kabupaten Bekasi?

Repelita.net

05 April 2026 18:07 WIB • 1,010 view

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Rumah Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek di Kabupaten Bekasi?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah ketika tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono.

Penggeledahan tersebut berkaitan erat dengan dugaan suap paket proyek yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagaimana dijelaskan dalam perkembangan kasus yang tengah diusut lembaga antirasuah.

ADVERTISEMENT

"Penyidik juga mengamankan beberapa dokumen dan juga sejumlah barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dimintai konfirmasi pada Ahad, 5 April 2026.

Pihak KPK menyatakan bahwa Ono Surono beserta keluarganya mengetahui secara langsung barang bukti apa saja yang disita dalam proses penggeledahan rumahnya.

Sebab, keluarga pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat itu menyaksikan jalannya penggeledahan yang berlangsung pada Rabu, 1 April 2026.

"Karena ketika melakukan penyitaan ada berita acara penyitaan yang juga ditandatangani," ucap Budi Prasetyo menjelaskan prosedur yang telah dijalankan penyidik.

Sebelumnya, pengacara Ono Surono yang bernama Sahali mengklaim bahwa penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman kliennya tidak dilengkapi dengan surat izin yang semestinya.

KPK menggeledah rumah pribadi Ono yang berlokasi di Perumahan Graha Sudirman Blok A4 Nomor 5, Kelurahan Lemah Mekar, Kabupaten Indramayu pada Kamis, 2 April 2026 mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.30 WIB.

“Pihak penyidik KPK datang tanpa membawa surat izin penggeledahan,” tutur Sahali melalui keterangan tertulis yang disampaikan pada Jumat, 3 April 2026.

Sahali yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDIP Jawa Barat itu menuturkan bahwa KPK seharusnya membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat.

Menurutnya, ketentuan tersebut sudah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru pada pasal 114 ayat 1 yang mengatur tata cara penggeledahan.

Ia juga mengklaim bahwa penyidik menyita sejumlah barang yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani KPK saat ini.

Barang-barang yang disita tersebut antara lain buku catatan tahun 2010, Buku Kongres PDIP 2015, serta satu unit telepon genggam merek Samsung yang kondisinya sudah rusak.

“Penyitaan ini juga benar-benar melanggar KUHAP baru, pasal 113 ayat 3, yang berbunyi bahwa dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/ atau penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana,” tutur Sahali.

KPK saat ini tengah mendalami dugaan aliran uang suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi yang diduga mengalir kepada Ono Surono sebagai salah satu penerima.

Komisi antirasuah menduga bahwa Ono menerima sejumlah aliran uang suap dari salah satu tersangka dalam perkara ini yang bernama Sarjan.

Dalam kasus yang sama, KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang digelar di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.

KPK menetapkan Ade sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni ayah kandungnya bernama H. M. Kunang serta seorang kontraktor bernama Sarjan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Ade diduga menjalankan praktik ijon atau permintaan uang muka atas berbagai paket proyek pemerintah daerah.

“Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga secara rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya sendiri, HMK,” ujar Asep dalam pemaparannya.

Total uang yang diduga telah diterima oleh Ade mencapai angka Rp 14,2 miliar dengan rincian Sarjan menyerahkan Rp 9,5 miliar melalui empat tahap penyerahan.

Selain itu, penyidik juga menduga terdapat aliran dana sebesar Rp 4,7 miliar yang berasal dari pihak swasta lain yang saat ini masih terus didalami oleh tim penyidik.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK berhasil menjaring sebanyak 11 orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tim penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta dari kediaman Ade Kuswara Kunang yang diidentifikasi sebagai sisa pembayaran setoran ijon tahap keempat dari tersangka Sarjan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung