Berita, Nasional

KPK Didesak Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama, Dugaan Aliran Dana SGD 213 Ribu dari PT Blueray Cargo Mengemuka di Persidangan

Repelita.net

23 May 2026 15:29 WIB • 1,325 view

KPK Didesak Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama, Dugaan Aliran Dana SGD 213 Ribu dari PT Blueray Cargo Mengemuka di Persidangan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kini didesak kuat untuk segera mengusut tuntas indikasi keterlibatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama yang disinyalir menerima aliran dana sebesar SGD 213.600 dari korporasi PT Blueray Cargo.

Tuntutan penegakan hukum tersebut mencuat setelah fakta persidangan mengenai kasus dugaan suap impor komoditas serta gratifikasi di lingkungan otoritas kepabeanan tersebut menyeret nama sang pucuk pimpinan penegak regulasi logistik nasional.

ADVERTISEMENT

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman meminta lembaga antirasuah bertindak proaktif mengingat rincian transaksi haram itu telah dibeberkan dalam persidangan dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo John Field.

"Wajib diperiksa. KPK berdosa jika tidak periksanya," kata Boyamin saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (22/5).

Berdasarkan berkas dakwaan yang dibacakan di muka persidangan, Djaka Budi Utama diyakini sempat mengadakan pertemuan tertutup bersama bos importir tersebut di salah satu hotel mewah kawasan Jakarta Pusat pada tanggal 22 Juli 2025.

Boyamin menegaskan bahwa tim penyidik serta pimpinan komisi antirasuah tidak boleh mengabaikan petunjuk krusial ini dan harus segera mengembangkan penyidikan ke arah lingkaran birokrat tingkat atas.

"Sudah ada di dakwaan dan bahkan ada pernyataan-pernyataan di depan pengadilan, bahwa ada dugaan aliran atau setoran kepada yang bersangkutan, ada kode-kodenya, soal itu nanti terbukti atau tidak ya harus diperiksa dulu," tegasnya.

Lebih lanjut, aktivis senior tersebut mengancam akan membawa dugaan pembiaran ini ke Dewan Pengawas jika jajaran penegak hukum terkesan mengulur waktu untuk memanggil dan memeriksa Dirjen Bea Cukai tersebut.

Langkah konfirmasi dinilai sangat mendesak demi menjaga integritas penanganan perkara korupsi yang tengah menyita perhatian publik berskala nasional tersebut.

"Kalau tidak diperiksa, KPK berarti melanggar kode etik dan saya akan laporkan ke Dewas KPK," cetusnya.

Di samping mendorong percepatan status hukum, elemen masyarakat sipil juga menuntut pencopotan jabatan strategis dari tangan sang Dirjen karena dinilai cacat etika akibat melakukan kompromi dengan pelaku usaha bermasalah.

Tuntutan tersebut dinilai selaras dengan ketegasan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menginstruksikan jajaran menteri untuk membersihkan instansi keuangan dari para pejabat yang gagal menjaga integritas kerja.

"Kalau tidak dipecat ya bisa saja kita gugat ke PTUN nanti malahan, karena kinerjanya buruk dan diduga melanggar kode etik, karena apa? Melakukan pertemuan dengan pengusaha yang hitam," imbuhnya.

Merespons perkembangan tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa tim hukum internal masih melakukan analisis mendalam terhadap dinamika fakta yang berkembang di ruang sidang.

Pihak lembaga memastikan seluruh kesaksian baru akan dijadikan instrumen penguat bagi tim penyidik dalam merangkai konstruksi hukum utuh dari klaster penerima suap yang kasusnya masih berjalan.

"Setiap fakta persidangan tentu juga akan menjadi pengayaan bagi penyidik sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang komprehensif, mengingat penanganan perkara untuk sisi penerima dugaan suap, sampai saat ini masih terus berproses pada tahap penyidikan," tegas Budi.

Pihak internal komisi berjanji akan menyisir seluruh alat bukti serta keterangan para saksi kunci dan memberikan apresiasi tinggi atas besarnya gelombang pengawasan dari elemen masyarakat sipil.

Keterlibatan publik dinilai menjadi variabel krusial dalam memastikan akuntabilitas serta transparansi penegakan hukum tindak pidana korupsi yang adil tanpa tebang pilih pejabat.

"KPK mengapresiasi dukungan masyarakat yang terus mengawal proses penanganan perkara ini. Dukungan publik menjadi bagian penting dalam mendorong pemberantasan korupsi yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan," ujar Budi.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmennya untuk mengambil tindakan administratif tertinggi berupa pemecatan jika bawahan langsungnya terbukti bersalah di meja hijau.

Otoritas bendahara negara menegaskan kesiapannya mengeksekusi sanksi berat sesuai arahan tegas presiden demi membersihkan institusi dari praktik pungutan liar dan penyelundupan.

"Saya lihat saja seperti apa hasilnya. Kalau terbukti (bersalah), harusnya iya (dicopot)," ujar Purbaya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5).

Menkeu menjamin bahwa pihak kementerian menghormati penuh independensi lembaga peradilan dan tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap proses hukum yang sedang bergulir.

Namun, jika vonis pengadilan nantinya mengetuk palu kesalahan secara inkrah, sanksi tegas dipastikan langsung dijatuhkan kepada yang bersangkutan tanpa kompromi.

"Kalau persidangan, saya nggak akan ikut campur," pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung