Berita, Nasional

KPK: Aset Kripto Silmy Karim Diduga Hasil Pemerasan WNA Senilai Belasan Miliar Rupiah

Repelita.net

08 June 2026 18:22 WIB • 1,136 view

KPK: Aset Kripto Silmy Karim Diduga Hasil Pemerasan WNA Senilai Belasan Miliar Rupiah
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa aset kripto yang disita dalam kasus mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, diduga kuat merupakan hasil tindak pemerasan terhadap warga negara asing.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dana yang digunakan untuk membeli aset digital tersebut berasal dari praktik ilegal yang sedang diusut oleh lembaganya.

ADVERTISEMENT

“Kripto dibeli dari uang yang diduga merupakan hasil tindak pemerasan tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Aset kripto tersebut termasuk dalam total barang bukti senilai Rp 17,5 miliar yang berhasil diamankan penyidik sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memaparkan rincian temuan tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/6/2026).

“Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dalam perkara ini, senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti,” kata Setyo.

Barang sitaan yang disita penyidik mencakup 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta berbagai mata uang asing.

Penyitaan dilakukan dari sejumlah tersangka, di antaranya Juniadi Sri Priambudi, Gusti Bernardiansyah, serta Ronald Arman Abdullah, dengan barang bukti yang bervariasi mulai dari emas hingga sertifikat tanah.

KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA ini.

Daftar tersangka tersebut meliputi Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, serta Gusti Bernardiansyah. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung