Repelita Jakarta - Andrie Yunus, sosok yang menjadi sasaran aksi penyiraman zat kimia berbahaya, mengambil langkah tegas dengan menolak berpartisipasi dalam persidangan militer baik secara langsung maupun melalui sarana telekonferensi.
Pernyataan penolakan tersebut dikemukakan oleh perwakilan hukum korban, Fadhil Alfathan, saat berada di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Mei 2026.
ADVERTISEMENT
"Sejak awal sikapnya justru mempertanyakan proses peradilan militer ini dan justru lebih menghendaki proses ini diadili di peradilan umum," ucap Fadhil.
Kasus tragis yang menimpa korban ini diduga kuat melibatkan empat orang anggota aktif dari Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia sebagai pihak yang melakukan penyerangan tersebut.
Agenda persidangan untuk mengadili perkara ini dijadwalkan bakal berlangsung di lingkungan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari Rabu, 13 Mei 2026 mendatang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Pihak advokat memberikan penekanan bahwa keputusan kliennya untuk tidak menampakkan diri dalam proses hukum di pengadilan militer tersebut sama sekali bukan merupakan sebuah bentuk tindakan mangkir.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok