Repelita Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap enam kasus pelanggaran HAM di Papua yang terjadi sepanjang tahun 2026.
Berbagai kasus pelanggaran HAM tersebut mengakibatkan sedikitnya 21 orang meninggal dunia, dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
ADVERTISEMENT
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam siaran persnya menyampaikan bahwa pelanggaran tersebut dilakukan oleh aparatur negara maupun kelompok bersenjata.
Kasus pertama terkait dengan lima konflik agraria dalam perebutan lahan dan hutan di wilayah Papua Selatan.
Kasus-kasus tersebut menyangkut program strategis nasional yang menimbulkan gesekan dengan masyarakat adat.
Komnas HAM menemukan berbagai pelanggaran HAM terhadap kelompok masyarakat adat di lima kampung tersebut.
Pelanggaran itu utamanya terkait dengan persetujuan tanpa informasi penuh, adanya unsur pemaksaan, serta hilangnya rasa aman dari intimidasi.
Kasus kedua menyangkut penembakan warga sipil oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kampung Dolog, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan.
Komnas HAM menemukan kasus kematian Irenus Baotaipat yang disebabkan oleh tembakan senjata api anggota Satgas 123/Rajawali pada 27 September 2025.
“Penembakan itu dilakukan karena korban Irenius Baotaipat melakukan keributan dalam keadaan dipengaruhi minuman keras,” kata Anis pada Jumat (24/4/2026).
Dalam peristiwa yang sama, tiga warga lainnya juga mengalami luka-luka akibat terkena serpihan peluru.
“Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM, yaitu hak hidup dalam peristiwa kematian warga sipil bernama Irenius Baotaipat,” kata Anis.
Komnas HAM meminta Pangdam XXIV/Mandala Trikora untuk melakukan proses hukum atas peristiwa tersebut.
Kasus ketiga terkait pelanggaran HAM dalam peristiwa penembakan pilot dan kopilot Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
“Kedua korban mendapatkan luka tembak di kepala dan luka sayat di beberapa bagian tubuh yang diakibatkan benda tajam,” ujar Anis.
Pelaku penembakan adalah Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap XVI Yahukimo.
“Atas peristiwa itu, Komnas HAM mendesak Kapolri dan Kapolda Papua untuk menegakkan hukum dengan menangkap pelaku,” kata Anis.
Komnas HAM juga mendesak penguatan pengamanan di wilayah rawan, terutama bandara di Boven Digoel.
Kasus keempat terkait penembakan dua tenaga medis dan kesehatan di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya pada 16 Maret 2026.
Dalam penyelidikan, Komnas HAM menemukan indikasi pembunuhan berencana yang dilakukan oleh kelompok bersenjata.
Dampak dari peristiwa tersebut membuat TNI-Polri melakukan operasi penyisiran dan penindakan di Distrik Bamusbama dan Fef pada 18 Maret.
Operasi tersebut berujung pada penangkapan terhadap 12 orang warga.
Komnas HAM juga menemukan dugaan penyiksaan terhadap 11 dari 12 orang yang ditangkap tersebut.
Meskipun 11 orang yang ditangkap sudah dibebaskan, masih ada satu warga yang hingga kini masih ditahan.
Penahanan satu orang tersebut terkait kepemilikan senjata api dan amunisi.
“Dalam operasi penyisiran oleh TNI-Polri itu, juga terjadi eksodus pengungsian masyarakat di Kampung Banfooth, Distrik Fef, Kabupaten Tambraw,” ujar Anis.
Kasus kelima terkait penembakan warga sipil pascapembunuhan Bripda Jufentus Edowai (JE), anggota Polres Dogiyai pada 31 Maret 2026 di Moanemani, Papua Tengah.
Dalam peristiwa itu, terungkap sejumlah fakta bahwa Bripda JE mengalami kekerasan oleh orang dan kelompok tak dikenal.
“Anggota Polres Dogiyai kemudian merespons dengan menembakkan senjata ke udara, merusak pondok warga, dan membakar kendaraan di sekitar lokasi kejadian,” ujar Anis.
Selain itu kepolisian juga melakukan penyisiran pemukiman warga dengan gas air mata dan peluru tajam.
“Warga kemudian meluapkan amarahnya dengan menyerang Polsek Kamuu dan Polres Dogiyai dengan melempari batu, menembakkan panah, dan senapan angin, serta melakukan pemblokadean, juga pembakaran kendaraan dan bangunan sebagai bentuk protes atas aksi kepolisian,” ujar Anis.
Dalam peristiwa tersebut, lima warga dipastikan meninggal dunia.
Dua anggota kepolisian terluka akibat terkena serangan panah dan senapan rakitan.
Kerugian materil pun terjadi akibat kerusuhan yang berdampak pada pembakaran dua truk, sembilan motor, dan bangunan usaha.
Kasus keenam terkait operasi militer yang dilakukan TNI di Kabupaten Puncak pada 13 hingga 15 April 2026.
Peristiwa itu mengakibatkan 15 warga sipil meninggal dunia, terdiri dari delapan laki-laki dan tujuh perempuan.
Selain korban jiwa, terdapat pula korban luka-luka yang terdiri dari tiga orang anak, satu perempuan, dan satu laki-laki.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok