Berita, Hukum

Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara di Kasus Timpa Teks Demo Agustus 2025

Repelita.net

10 August 2026 19:50 WIB • 435 view

Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara di Kasus Timpa Teks Demo Agustus 2025
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kasus dugaan manipulasi informasi elektronik yang menjerat Aktivis Khariq Anhar kini memasuki babak akhir di meja hijau.

Admin media sosial Aliansi Mahasiswa Menggugat tersebut resmi dituntut hukuman enam bulan penjara atas aksi penyuntingan teks unggahan saat gelombang demonstrasi tahun 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

Penuntut umum meyakini tindakan menyunting gambar tangkapan layar terkait pernyataan Ketua Partai Buruh Said Iqbal dilakukan secara sadar dan melanggar hukum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Karika Nahar dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata jaksa saat membaca amar tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat PN Jakpus, Senin, 10/8/2026.

Jaksa menegaskan bahwa aksi penimpaan teks yang diunggah ke kanal media sosial organisasi tersebut menyebarkan muatan fakta yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Aksi pengubahan dokumen digital tersebut dinilai sebagai tindakan yang direncanakan secara penuh oleh terdakwa.

“Bahwa rangkaian perbuatan tersebut menunjukkan adanya tindakan aktif dari Terdakwa yang memerlukan kehendak dan kesadaran dari diri Terdakwa, sehingga perubahan terhadap informasi elektronik bukanlah akibat sampingan dari penggunaan data elektronik, melainkan merupakan tujuan yang memang dikehendaki oleh Terdakwa,” kata jaksa.

Langkah menyunting materi pemberitaan redaksikota.com tanpa persetujuan narasumber maupun pihak penerbit dikategorikan sebagai pelanggaran hak.

“Dengan demikian, maka unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” katanya.

Dampak dari penyebaran konten rekayasa tersebut dinilai memicu gejolak publik serta berimbas pada perusakan sarana umum saat aksi berlangsung.

Faktor yang meringankan tuntutan merujuk pada rekam jejak terdakwa yang belum pernah terjerat hukum serta sikap patuh sepanjang proses sidang.

Jeratan hukum mengacu pada Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE penyesuaian terbaru. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung