Repelita [Medan] - Sebuah perkara sengketa properti yang mencuat di wilayah Sumatera Utara kini tengah memicu sorotan publik akibat adanya keputusan penghentian perkara secara sepihak.
Laporan hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen otentik kepemilikan tempat tinggal yang diajukan oleh pihak keluarga korban kini statusnya telah dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Langkah hukum penghentian ini memicu tanda tanya besar lantaran berbagai pembuktian awal serta pemeriksaan saksi ahli sebenarnya telah mengarah pada pemenuhan unsur tindak pidana.
Perwakilan dari pihak keluarga yang menjadi korban tindakan sindikat tersebut, Dodi Pasaribu, mengungkapkan kekecewaannya secara mendalam atas ketetapan sepihak yang diambil oleh jajaran petinggi forum gelar perkara di instansi kepolisian tersebut.
Dirinya menyatakan bahwa proses penghentian perkara dilakukan oleh seorang perwira menengah di jajaran kepolisian yang bertindak memimpin jalannya forum tersebut.
"Siapa yang menghentikan kasus ini di Poldau forum pimpinan forum gelar yang bernama AKBP Mangarautagalung pak si terelapor ini suami dari adiknya kandung berpangkat Kombes Pak bertugas di Polda Kepri Kepulauan Riau Kombes PRM inisialnya satu leting dia punya jabatan yang sangat strategis di resisi kriminal umum Polda Sumatera apa itu kawasidik dan Kasudi unit 1 yang menangani perkara saya," tutur Dodi menjelaskan rentetan kejanggalan dalam penanganan kasusnya.
Ketetapan untuk menerbitkan SP3 tersebut secara resmi dikeluarkan pada awal tahun 2026 setelah melalui serangkaian agenda ekspos perkara khusus di internal kepolisian.
"Tanggal 26 Januari 2026 gelar khusus gelarnya itu menyatakan SP3 karena tidak cukup bukti penyidik menyatakan hasil forensik no identik perkaramu lanjut polda Sumatera Utara menyatakan terhadap saudara DSD dan notaris Aliwencanago SA MKN telah dapat ditingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka pidana," sambung Dodi terkait status penanganan berkasnya.
Dirinya juga menilai adanya ketimpangan yang sangat mencolok jika membandingkan penegakan hukum dalam perkara lain yang ditangani oleh jajaran kepolisian di wilayah hukum yang berbeda di Indonesia.
"Kalau kita merujuk kasusnya Pak Jokowi ijazah enggak adil dong tolong Pak Kapolri apa beda rupanya Polda Metro saya dengan Polda Sumatera Utara," tegas Dodi yang merasa hak-hak hukum keluarganya telah diabaikan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok