Berita, Nasional

Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Pejabat ESDM Tersangka Korupsi Nikel Rugikan Negara Lebih Dari Empat Ratus Miliar Rupiah

Repelita.net

25 September 2026 21:40 WIB • 85 view

Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Pejabat ESDM Tersangka Korupsi Nikel Rugikan Negara Lebih Dari Empat Ratus Miliar Rupiah
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan otoritas tinggi di sektor pertambangan nasional kini resmi diungkap ke publik oleh aparat penegak hukum.

Melalui rilis resmi di kanal YouTube Liputan 6 pada Jumat, 25 September 2026, tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Kementerian ESDM sebagai tersangka penyelewengan tata kelola komoditas nikel periode dua ribu tujuh belas hingga dua ribu dua puluh.

ADVERTISEMENT

Direktur Penyidikan Jampidsus mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut didasarkan atas pemeriksaan seratus enam belas saksi, tiga orang ahli, serta penyitaan seratus empat puluh tiga dokumen resmi di lapangan.

Pihak Kejaksaan Agung membeberkan bahwa skandal korporasi yang melibatkan PT CNI ini diduga kuat telah mengakibatkan kerugian finansial negara dalam jumlah fantastis mencapai lebih dari empat ratus miliar rupiah.

Modus operandi kejahatan dilakukan dengan cara melancarkan aktivitas ekspor nikel ke luar negeri tanpa memenuhi kewajiban pasar domestik serta memanipulasi dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai kondisi riil.

Aparat hukum menetapkan empat orang tersangka perorangan, yakni BS selaku mantan Direktur Pembinaan Pengusaha Mineral ESDM, NRH selaku eks Kepala Unit Sucofindo Kendari, MHI selaku Kepala Bidang Mineral Sultra, serta satu pelaku yang mangkir.

Atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Tipikor tersebut, tersangka BS dan MHI langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka NRH dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung