Berita, Nasional

Kejagung Periksa Seluruh Jajaran Kejari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu, Sanksi Menanti Jika Terbukti Langgar Aturan

Repelita.net

05 April 2026 19:58 WIB • 966 view

Kejagung Periksa Seluruh Jajaran Kejari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu, Sanksi Menanti Jika Terbukti Langgar Aturan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kejaksaan Agong mulai memeriksa seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Karo sebagai buntut dari penanganan kasus videografer bernama Amsal Sitepu yang telah memicu polemik hukum luas dan menyedot perhatian nasional.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa jajaran jaksa yang diperiksa mulai dari Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, hingga para jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sabtu (4 April 2026) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung," kata Anang dalam keterangan resminya di Jakarta pada Minggu, 5 April 2026.

Menurut penjelasannya, tim dari Kejaksaan Agung akan melakukan pengecekan mendalam terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh jajaran jaksa dari Kejari Karo tersebut.

Pemeriksaan ini mencakup evaluasi terhadap tingkat profesionalitas para jaksa dalam menjalankan tugas penuntutan pada kasus yang melibatkan Amsal Sitepu.

Nantinya, Anang memastikan bahwa Kejaksaan Agung akan mengumumkan secara terbuka hasil dari pemeriksaan internal terhadap para jaksa tersebut.

Dia menegaskan bahwa tim dari Kejagung akan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam proses pemeriksaan ini.

"Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal, kita tunggu saja hasilnya," ujar Anang kepada awak media.

Sebelumnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi secara menyeluruh jajaran Kejaksaan Negeri Karo.

Evaluasi tersebut berkaitan dengan penanganan perkara Amsal Christy Sitepu yang berakhir dengan vonis bebas dari pengadilan sehingga menimbulkan pertanyaan publik.

"Dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Pernyataan tersebut dibacakan Habiburokhman saat menyampaikan kesimpulan rapat yang digelar dengan Kejari Karo dan Amsal Sitepu di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis, 2 April 2026.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung