Berita, Nasional

Jokowi Tegaskan Restorative Justice Rismon Sianipar Sepenuhnya Kewenangan Polda Metro Jaya

Repelita.net

04 April 2026 21:59 WIB • 1,056 view

Jokowi Tegaskan Restorative Justice Rismon Sianipar Sepenuhnya Kewenangan Polda Metro Jaya
Foto: Istimewa

Repelita Solo - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa proses restorative justice (RJ) terhadap Rismon Sianipar adalah sepenuhnya kewenangan penyidik di Polda Metro Jaya, bukan wewenang dirinya sebagai pribadi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya yang berlokasi di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Jumat, 3 April 2026.

ADVERTISEMENT

“Restorative justice adalah kewenangan Polda Metro Jaya. Adalah kewenangan para penyidik,” ujar Jokowi menjawab pertanyaan wartawan di kediamannya.

Jokowi menegaskan bahwa dirinya hanya menerima kedatangan Rismon Sianipar di kediamannya beberapa waktu lalu yang bertujuan untuk meminta maaf secara pribadi.

Menurut mantan presiden tersebut, proses hukum selanjutnya setelah pemberian maaf secara personal diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum yang menangani perkara tersebut.

“Saya hanya, hadir ke saya Rismon Sianipar kemudian meminta maaf dan saya maafkan sudah. Dan selanjutnya itu yang ngurus penasihat hukum saya,” katanya menjelaskan perannya yang terbatas.

Jokowi juga memberikan tanggapannya ketika ditanya oleh wartawan mengapa proses pengajuan restorative justice untuk Rismon berbeda dengan tersangka lainnya seperti Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Dengan tegas Jokowi menyatakan bahwa perbedaan proses tersebut harus ditanyakan langsung kepada Polda Metro Jaya karena bukan ranah kewenangannya.

“Ya ditanyakan ke Polda. Kalau di sini sama urusannya hanya memaafkan,” tandas Jokowi mengakhiri pernyataannya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung