Berita, Peristiwa

Jemaah Haji Asal Banyuwangi Batal Berangkat Akibat Sanksi Cekal Sepuluh Tahun di Arab Saudi

Repelita.net

23 May 2026 18:13 WIB • 1,340 view

Jemaah Haji Asal Banyuwangi Batal Berangkat Akibat Sanksi Cekal Sepuluh Tahun di Arab Saudi
Foto: Istimewa

Repelita Surabaya - Pelaksanaan mobilisasi pemulangan tamu Allah melalui jalur udara di pintu asrama haji sukolilo sampai hari Kamis malam tanggal 21 Mei dilaporkan berjalan kondusif tanpa kendala berarti.

Akumulasi jamaah yang berhasil diterbangkan menuju jazirah arab menyentuh angka 43.999 orang dari total pengiriman seratus enam belas kelompok terbang.

ADVERTISEMENT

Kendati berjalan tertib terdapat laporan mengenai tiga puluh individu yang terpaksa gigit jari gagal berangkat ke luar negeri akibat terbentur beragam urusan krusial termasuk satu orang yang tersangkut administrasi kepabeanan.

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Timur Mohammad As’adul Anam mengonfirmasi keberadaan satu calon haji asal Kabupaten Banyuwangi dari rombongan kloter 84 yang ditolak terbang lantaran sanksi larangan masuk wilayah hukum Arab Saudi selama satu dekade.

Berdasarkan paparan kronologi masalah pencekalan imigrasi tersebut mendadak terdeteksi saat yang bersangkutan melewati pintu deteksi dokumen melalui skema percepatan layanan cepat Makkah Route.

“Jadi, saat proses Makkah Route terdapat masalah keimigrasian sehingga jemaah batal berangkat. Jemaah tersebut berasal dari kloter 84,” ujarnya saat ditemui awak media pada hari Jumat (22/5).

Anam menguraikan lebih rinci bahwa pria berumur tiga puluh delapan tahun itu di masa silam sempat mencatatkan rekam jejak pelanggaran berupa izin tinggal melewati batas waktu yang sah saat berada di kota suci.

Kelalaian fatal masa lalu itulah yang otomatis memasukkan data pribadinya dalam sistem blacklist keamanan bandara internasional setempat sehingga terisolasi dari otoritas penerbangan timur tengah.

“Karena dulu pernah mengalami masalah di sana, yakni overstay,” kata Anam menjabarkan pemicu sanksi tegas tersebut.

Meski dilarang terbang untuk musim ini pihak kementerian menegaskan hak porsi keberangkatan yang bersangkutan tidak otomatis hangus dan tetap bisa diklaim kembali di masa mendatang.

“Kuota hajinya tetap ada dan bisa berangkat apabila masa sanksi 10 tahun tersebut sudah selesai,” tegasnya memberikan kepastian hukum bagi sang jamaah.

Di luar persoalan cekal dokumen kepolisian bandara puluhan calon jemaah lain terpaksa dipulangkan kembali ke daerah asal akibat tersandung kendala kebugaran fisik serta urusan kelengkapan berkas pendukung.

Faktor dominan penggagal keberangkatan didominasi oleh riwayat gangguan kesehatan kardiovaskular diikuti gejala pikun berat kehamilan usia muda hingga absennya pendamping sedarah selama masa perjalanan ibadah.

Dari pemenuhan pagu kuota awal sebesar 44.029 jemaah realisasi pengiriman fisik di lapangan hanya mencapai target 43.999 jiwa sementara satu orang dilaporkan masih tertahan di ruang perawatan intensif akibat serangan stroke.

Bukan hanya itu seorang jemaah asal Kabupaten Tulungagung dari rombongan kloter 104 yang direncanakan bertolak bersama manifes kloter 116 terpaksa menunda impian ibadahnya lantaran mengalami penurunan tensi darah secara mendadak saat hendak melangkah naik ke kabin bus jemputan bandara.

Mengingat jadwal penerbangan yang tidak bisa ditunda sang istri dari jamaah tersebut terpaksa harus menguatkan hati melanjutkan perjalanan suci seorang diri menuju mekah.

Pihak panitia penyelenggara juga merilis data inventarisir adanya delapan puluh bangku kosong tidak terisi sepanjang fase operasional pemberangkatan musim haji tahun ini.

Rasio keterisian tempat duduk tersebut diklaim masih jauh lebih baik jika disandingkan dengan performa wilayah kerja lain yang mencatatkan kekosongan kursi hingga di atas angka seratus unit.

“Jumlah kursi kosong relatif lebih sedikit. Secara umum proses berjalan lancar. Hanya ada catatan evaluasi khusus terkait satu jemaah yang mengalami stroke mendadak sementara pasangannya tetap berangkat,” pungkas Anam.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung