Repelita [Jakarta] - Jaksa Penuntut Umum mengungkap fakta mengejutkan terkait adanya kuitansi hibah senilai Rp20 miliar yang mencatut nama Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.
Dokumen tersebut diketahui memuat tanda tangan Ahmad Yazid Basyaiban atau yang akrab disapa Gus Yazid sebagai pemberi dana hibah kepada yayasan.
ADVERTISEMENT
Namun, hasil pemeriksaan pihak penuntut umum membuktikan bahwa dana dengan nilai fantastis tersebut tidak pernah diterima oleh pihak yayasan.
Jaksa Nur Farida Anggraini menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil pengurus yayasan untuk mengonfirmasi kebenaran kuitansi tersebut di depan persidangan.
Pengurus yayasan secara tegas menyatakan bahwa mereka sama sekali tidak pernah menerima bantuan dana sebesar Rp20 miliar sebagaimana yang tertera dalam kuitansi.
Fakta lain yang terungkap adalah pihak yayasan bahkan belum mengenal sosok Gus Yazid pada periode yang tertera dalam dokumen tersebut.
"Di kuitansi itu rentangnya dari Juli 2023 sampai Januari 2024. Padahal pihak yayasan baru mengenal Ahmad Yasin pada Januari 2025," ujar Nur Farida.
Selain masalah hibah fiktif, jaksa juga menemukan aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening pribadi Gus Yazid maupun istrinya.
Jika akumulasi dana tersebut digabungkan dengan nominal Rp20 miliar dalam dakwaan, totalnya mencapai angka sekitar Rp22 miliar.
Penelusuran mengenai aliran dana ini akan terus menjadi fokus utama dalam agenda persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.
Selain memeriksa saksi-saksi keuangan, jaksa juga berencana memanggil kembali sejumlah saksi yang sebelumnya sempat absen karena alasan kesehatan.
Pemeriksaan mendatang dipastikan akan kembali menyasar pada proses pengadaan lahan serta asal-usul status tanah HGU Carui yang menjadi inti perkara.
Gus Yazid sendiri saat ini masih menghadapi proses hukum terkait dugaan keterlibatan aliran dana dari perkara korupsi pengadaan lahan di Cilacap.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau melalui keterangan saksi dan bukti-bukti baru yang bakal dihadirkan jaksa di persidangan selanjutnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok