Repelita Jakarta - Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama mantan pejabat publik kini memasuki babak baru di ranah hukum.
Pihak penegak hukum memberikan perhatian mendalam atas argumen kubu terdakwa mengenai keabsahan dokumen pendidikan milik mantan kepala negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Aparatur hukum menilai bahwa klaim persentase ketidakaslian berkas yang dilemparkan oleh Roy Suryo sepatutnya diuji secara sah melalui proses pembuktian materiil.
Pernyataan ini diutarakan oleh jaksa saat membacakan berkas tanggapan atas nota keberatan dari pihak terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).
Berdasarkan situasi di ruang sidang utama, sosok Roy Suryo tampak menghadiri jalannya proses peradilan dengan duduk langsung di hadapan majelis hakim.
Dirinya terlihat mengenakan busana formal berupa setelan jas berwarna gelap serta mendapat pengawalan ketat dari jajaran penasihat hukumnya.
Salah seorang perwakilan korps adhyaksa kemudian membacakan lembar tanggapan hukum guna merespons perlawanan yang diajukan oleh kubu pemohon.
Dalam poin tanggapannya, pihak kejaksaan menganggap kubu terdakwa sama sekali tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat terkait sisa persentase keaslian dokumen.
"Terhadap dalil perlawanan mengenai perbedaan antara pernyataan 99,9 persen palsu dengan 100% palsu, kami Penuntut Umum berpendapat bahwa tim advokat Terdakwa telah menarik kesimpulan yang belum mempunyai dasar pembuktian, ketika menyatakan angka 99,9% palsu berarti terdapat 0,1?gian yang asli, valid, atau benar," kata jaksa, dalam persidangan, Senin (5/10/2026).
Penuntut umum kembali mempertegas bahwa institusinya sama sekali tidak pernah menyetarakan formulasi angka matematika tersebut secara mentah di hadapan hukum.
Jaksa memaparkan bahwa sebelum mengambil kesimpulan mengenai makna persentase tersebut, parameter pengukurannya harus dijabarkan secara gamblang terlebih dahulu.
"Bagaimana metode pengukurannya, serta apakah persentase tersebut dimaksudkan sebagai tingkat keyakinan terhadap suatu kesimpulan, proporsi bagian dokumen, atau bentuk penegasan dalam suatu pernyataan. Persentase tingkat keyakinan terhadap suatu kesimpulan tidak dapat langsung dipersamakan dengan persentase bagian fisik atau digital suatu dokumen," ucap JPU.
Aparatur kejaksaan juga menekankan tanggung jawab utamanya bukan semata-mata menafsirkan angka matematis dari dokumen yang dipersoalkan oleh terdakwa.
Fokus utama penegak hukum adalah membuktikan secara meyakinkan seluruh unsur-unsur pidana yang telah disangkakan kepada sosok Roy Suryo.
"Bahwa terbukti atau tidak terbuktinya tindak pidana secara sah dan meyakinkan berdasarkan hasil pemeriksaan di sidang pengadilan menjadi dasar bagi penjatuhan sanksi atau putusan bebas," ucap jaksa.
Lebih lanjut, pihak kejaksaan menyebutkan bahwa perlawanan berkas elektronik hingga metode pengujian laboratorium forensik masih harus divalidasi lebih dalam.
Serangkaian substansi perlawanan hukum tersebut dianggap masih belum memadai untuk mematahkan keabsahan dari surat dakwaan yang telah disusun.
Oleh karena itu, argumen perlawanan dari tim penasihat hukum belum dapat dikategorikan sebagai dakwaan yang kabur atau obscuur libel.
"Keseluruhan persoalan tersebut memerlukan pemeriksaan pembuktian dan belum memberikan dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa pencantuman hasil pemeriksaan ijazah fisik telah menjadikan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, atau tidak lengkap," kata jaksa.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok