Repelita Jakarta - Ketetapan hukum dari Mahkamah Konstitusi yang memberikan legitimasi bahwa Jakarta secara yuridis tetap menyandang kedudukan sebagai pusat pemerintahan sekuler sampai terbitnya Keputusan Presiden mengenai relokasi ke Kalimantan Timur disarankan tidak mengendurkan tensi pengerjaan megaproyek Ibu Kota Nusantara. Otoritas eksekutif dimatangkan untuk terus memacu progres penyelesaian fasilitas strategis di wilayah Penajam Paser Utara agar kalkulasi dana publik yang telah digelontorkan dalam skala masif tidak berujung pada kesia-siaan logistik.
Peringatan krusial mengenai potensi kemunduran pemanfaatan wilayah administratif baru tersebut disuarakan secara resmi oleh salah satu Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas. Anggota parlemen tersebut menekankan bahwa penundaan mobilisasi aparatur negara yang berkepanjangan berisiko memicu kerusakan dini pada struktur fisik bangunan akibat ketiadaan aktivitas perawatan rutin harian di lapangan.
ADVERTISEMENT
“Jangan sampai bangunan yang ada menjadi terbengkalai dan jadi kota hantu, jika putusan ini dimaknai dengan bisa berlama-lama pindah dari Jakarta,” kata Giri dalam keterangannya, dikutip Minggu, 17 Mei 2026.
Menurut kacamata politik dari politisi yang bernaung di bawah Fraksi PDI Perjuangan ini, diktum penolakan dari majelis hakim konstitusi semestinya diposisikan sebagai dorongan yustisial untuk mempercepat proses transisi birokrasi, bukannya dijadikan tameng regulasi demi menangguhkan kepindahan operasional kabinet. Dirinya menambahkan bahwa esensi dari kehadiran peradaban urban yang baru hanya akan tercipta secara natural apabila denyut nadi aktivitas perkantoran pemerintahan telah resmi diaktifkan dan tidak sekadar memamerkan deretan gedung kosong tanpa penghuni.
Atas dasar pertimbangan sosiologis tersebut, Giri mengusulkan skenario taktis berupa penempatan jajaran pembuat kebijakan tingkat tinggi untuk segera memindahkan domisili kerja mereka ke wilayah timur, termasuk figur Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beserta deputinya. Skema penugasan dinas luar kota ini dinilai efektif untuk menstimulasi ekosistem pendukung perkotaan serta menjadi parameter keseriusan rezim penguasa dalam merealisasikan cetak biru pemindahan pusat peradaban baru Indonesia.
“Jika perlu, Wakil Presiden harus berkantor di sana bersama wakil-wakil menteri yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari wakil presiden,” ujarnya.
Legislator asal daerah pemilihan Sumatera ini juga mendesak jajaran kementerian terkait untuk mulai merumuskan cetak biru pemanfaatan korporasi atas aset-aset megah yang telah berdiri kokoh di area inti Nusantara walaupun secara hukum tata negara status DKI Jakarta belum dicabut oleh kepala negara. Optimalisasi fungsi zonasi perkantoran serta mes akomodasi dinas mutlak dijalankan sedini mungkin guna menekan pembengkakan biaya pemeliharaan infrastruktur yang bersumber dari pos APBN.
“Government must start thinking to utilize assets that have been built,” tegasnya.
Giri mengingatkan komando pusat agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan operasional pascaputusan hukum ini agar proyek mercusuar kebanggaan nasional tersebut tidak berakhir tragis sebagai monumen kegagalan tata kelola serta potret buruk perencanaan strategis pembangunan daerah. Narasi negatif mengenai ketidakmatangan mitigasi risiko finansial harus segera ditepis lewat pembuktian fungsional terhadap seluruh fasilitas pelayanan publik yang telah rampung dikerjakan oleh para kontraktor pelat merah.
Sebelumnya, jajaran hakim Mahkamah Konstitusi secara bulat memutuskan untuk menolak secara keseluruhan permohonan pengujian materil yang diajukan oleh kelompok masyarakat sipil terhadap legalitas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dalam lembaran putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Lewat pertimbangan hukum tersebut, lembaga yudikatif menegaskan bahwa roda otoritas hukum sengketa wilayah dan administrasi nasional Jakarta tetap mengikat secara penuh hingga lembaran kertas Keppres resmi ditandatangani oleh presiden.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok