Repelita [Jakarta] - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Kamis, 18 Juni 2026.
Kepastian pemanggilan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Rabu, 17 Juni 2026.
ADVERTISEMENT
"Benar (dijadwalkan)," kata Anang saat memberikan keterangan di Jakarta terkait agenda pemeriksaan tersangka kasus korupsi tersebut.
Proses pemeriksaan direncanakan berlangsung di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus guna mendalami perkara dugaan korupsi tata kelola program pemerintah.
"Di Kejagung, Gedung Bundar," jelas Anang mengenai lokasi pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh pihak penyidik.
Agenda pemeriksaan ini diduga kuat berkaitan dengan permohonan status sebagai Justice Collaborator yang sebelumnya telah diajukan oleh Sony pada 8 Juni 2026.
Langkah tersebut diambil Sony sebagai upaya kooperatif untuk membantu penyidik mengungkap jaringan pihak lain yang terlibat dalam pusaran skandal korupsi tersebut.
Kasus ini telah menjerat lima tersangka, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala Lodewyk Pusung.
Tersangka lainnya meliputi Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono, dan Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony.
Para tersangka diduga melakukan manipulasi insentif dan mark up dalam berbagai pengadaan barang serta jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil badan tersebut.
Temuan penyidik mencakup pengadaan fantastis, mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1 triliun hingga ribuan unit televisi serta tablet yang tidak relevan.
Tindakan rasuah ini dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok