Berita, Nasional

Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Resmi Pemberhentian Sementara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Repelita.net

05 August 2026 11:56 WIB • 366 view

Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Resmi Pemberhentian Sementara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Penonaktifan sementara dari Korps Adhyaksa resmi dijatuhkan kepada Febrie Adriansyah menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang.

Informasi mengenai tindakan ketegasan internal tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna sewaktu memberikan keterangan pers pada Selasa (4/8).

ADVERTISEMENT

"Saat ini FA (Febrie Adriansyah, red) sudah diberhentikan sementara," kata Anang, Selasa.

Ia menerangkan bahwa status penonaktifan mantan Jampidsus tersebut bakal terus berlaku sampai persidangan menghasilkan vonis hukum yang mengikat.

"Menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” lanjut Anang.

Penjelasan terpisah yang dikeluarkan pihak Komisi Kejaksaan mengutarakan bahwasanya gagasan pemberhentian jabatan jaksa itu bersumber dari Tim Sembilan Kejaksaan Agung.

Grup kerja internal itu diisi oleh deretan penyidik yang memegang wewenang pengusutan perkara usai menerima pelimpahan dari jajaran kepolisian.

”Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Profesor Rudi Margono menyampaikan bahwa telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA,” ungkap anggota Komjak Nurokhman, Selasa ini.

Pengajuan dari Tim Sembilan tersebut kemudian diteruskan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga akhirnya diterbitkan penetapan pemberhentian sementara.

Nurokhman menegaskan bahwa mekanisme pencopotan sementara ini telah dijalankan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.

”Selain itu, Tim Sembilan juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap FA dalam kapasitasnya sebagai tersangka guna melengkapi proses pembuktian dan pemberkasan perkara,” lanjutnya.

Lebih jauh Nurokhman menegaskan bahwa Komjak memberikan dukungan penuh pada segala tindakan Tim Sembilan untuk menyelesaikan dugaan korupsi maupun TPPU ini secara berintegritas.

”Komjak menilai proses penyidikan perlu terus dilaksanakan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) serta prinsip due process of law,” ujarnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung