Repelita Jakarta - Kabar duka menyelimuti keluarga besar mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Ferdy Sambo lantaran ibundanya dikabarkan meninggal dunia.
Berita duka tersebut pertama kali diumumkan melalui akun media sosial @putricandrawathi_official yang dikelola oleh admin pada Senin, 28 September 2026.
ADVERTISEMENT
Akun tersebut menuliskan kalimat duka cita mendalam untuk mengantarkan kepergian almarhumah ke tempat peristirahatan terakhirnya.
Turut berduka cita. Telah berpulang dengan tenang, Om Ridha Sambo, (ibunda dari Bapak Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. M.Th., M.Ts.).
Semoga almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi-Nya, segala amal kebaikannya diterima, dan diampuni segala khilaf serta dosa-dosanya.
Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, keikhlasan, dan kekuatan dalam menghadapi kehilangan ini.
Selamat jalan, Oma Kasih dan kenangan tentangmu akan selalu tinggal di hati, demikian kutipan unggahan akun tersebut secara lengkap.
Rencananya, jenazah almarhumah Ridha Sambo akan diterbangkan dan dikebumikan langsung di kampung halaman tercinta di Batusitanduk.
Lokasi pemakaman tersebut berada di wilayah administratif Kabupaten Luwu yang terletak di Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Sambo yakni Arman Hanis memberikan konfirmasi resmi mengenai kebenaran kabar duka tersebut.
Arman Hanis membenarkan bahwa ibunda dari kliennya yang bernama Ridha Sambo telah tutup usia pada kesempatan tersebut.
Kendati demikian, Arman Hanis menyebutkan bahwa Ferdy Sambo tidak bisa hadir langsung ke pemakaman karena sedang menjalani masa hukuman.
Kliennya saat ini masih harus menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong tanpa bisa melayat.
Iya benar (ibunda Ferdy Sambo meninggal dunia), Pak Sambo nggak menghadiri pemakaman, ujar Arman Hanis saat dihubungi awak media.
Ferdy Sambo sendiri saat ini sedang menjalani vonis hukuman penjara seumur hidup dari majelis hakim pengadilan.
Hukuman berat tersebut dijatuhkan usai dirinya terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri.
Korban pembunuhan berencana tersebut adalah Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau yang dikenal luas sebagai Brigadir J.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok