Berita, Viral Sosmed

[HEBOH] Mantan Polwan Yuni Utami Diduga Aniaya Tetangga Pakai Balok Kayu di Sigi Sulawesi Tengah

Repelita.net

23 May 2026 18:04 WIB • 1,145 view

[HEBOH] Mantan Polwan Yuni Utami Diduga Aniaya Tetangga Pakai Balok Kayu di Sigi Sulawesi Tengah
Foto: Istimewa

Repelita Sigi - Sosok mantan personel kepolisian wanita bernama Yuni Utami kembali memicu gelombang perbincangan hangat di kalangan pengguna platform digital pasca terseret dalam sebuah insiden dugaan kekerasan fisik terhadap seorang ibu rumah tangga yang bertempat tinggal di dekat kediamannya di wilayah Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah.

Sorotan tajam dari khalayak ramai mulai mencuat ke permukaan setelah bukti rekaman dari kamera pengawas digital di sekitar lokasi kejadian menyebar luas dan memicu keprihatinan mendalam dari berbagai lapisan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Kondisi tersebut sontak memicu rasa ingin tahu yang masif dari publik mengenai latar belakang kehidupan sang mantan aparat serta alasan mendasar mengapa figur yang bersangkutan kembali menjadi pusat atensi negatif.

Jejak rekam masa lalu menunjukkan bahwa Yuni Utami merupakan seorang mantan anggota korps baju cokelat berpangkat Brigadir Polisi Dua yang jabatannya resmi dicopot melalui proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Berdasarkan rilis data resmi yang sempat dikeluarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Supranoto pada periode tahun 2022 silam, sanksi pemecatan tersebut dijatuhkan lantaran yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik kedinasan berupa tindakan meninggalkan tugas tanpa kabar.

“Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap saudari Bripda Yuni Utami dikarenakan kasus disersi atau tidak masuk dinas selama dua tahun,” kata Didik saat itu memberikan konfirmasi resmi mengenai status keanggotaan sang polwan.

Kendati demikian, melalui ruang akun personal di jejaring siber miliknya, Yuni sempat melempar sudut pandang berbeda yang mengklaim bahwa keputusan mutasi dan pemecatan dirinya bermula dari penolakannya terhadap instruksi pembebasan seorang tersangka perkara asusila.

Narasi pembanding tersebut sempat memicu pro dan kontra di ruang publik, walaupun dokumen otentik dari jajaran internal kepolisian tetap menetapkan status disersi menahun sebagai landasan hukum utama eksekusi pencopotan jabatan.

Eksistensi Yuni di dunia maya juga tergolong cukup tinggi melalui pengelolaan sebuah ruang komunikasi digital khusus yang diberi identitas penamaan EX POLWAN VIRAL.

Berbagai materi tayangan video maupun pernyataan tertulis yang diunggahnya secara berkala lewat akun tersebut tercatat sudah beberapa kali memicu kontroversi dan menjadi buah bibir di tengah komunitas siber.

Sebelum terjerat perkara hukum terbaru ini, tepatnya pada pertengahan bulan Juli tahun 2024 lalu, yang bersangkutan juga sempat diamankan oleh petugas instansi sosial untuk dievakuasi menuju Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr Arif Zainudin Solo.

Langkah pengamanan medis tersebut terpaksa diambil lantaran tindakan Yuni yang kerap berteriak histeris dan memicu keributan di area pemukiman dianggap sudah sangat meresahkan serta mengganggu kenyamanan warga sekitar tempat tinggalnya.

Kini, riwayat konflik sang mantan polwan bertambah panjang setelah dirinya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di kawasan hunian BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Melalui pengamatan visual dari potongan klip CCTV yang beredar, figur terlapor terlihat mengayunkan sebuah benda tumpul menyerupai potongan kayu ke arah tubuh korban selama beberapa kali berturut-turut.

Hingga saat ini, latar belakang emosional maupun konflik mendasar yang memicu terjadinya tindakan main hakim sendiri tersebut masih berselimut kabut misteri dan belum bisa dipastikan secara gamblang.

Rangkaian pembuktian hukum atas kasus kekerasan fisik ini sedang ditangani secara intensif oleh satuan reserse kriminal Kepolisian Resor Sigi guna mengumpulkan sejumlah alat bukti penunjang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sigi AKP Siti Hasibuan membenarkan perihal masuknya laporan resmi dari pihak korban terkait insiden penganiayaan fisik di lingkungan perumahan tersebut.

“Masih dalam proses,” ujar AKP Siti Hasibuan melalui pesan singkat saat dimintai keterangan oleh awak media mengenai sejauh mana perkembangan penanganan perkara.

Perwira pertama polwan tersebut juga membenarkan informasi yang menyatakan bahwa identitas pihak terlapor yang tertera dalam berkas perkara memang berstatus sebagai mantan abdi negara di institusi kepolisian.

Mengingat tahapan penyelidikan yang masih bergulir, konstruksi kronologi secara utuh beserta motif utama di balik aksi penyerangan kayu tersebut masih harus menunggu hasil kesimpulan pemeriksaan berita acara dari penyidik berwenang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung