Berita, Viral Sosmed

[HEBOH] Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Ini Dasar Hukumnya

Repelita.net

05 May 2026 17:07 WIB • 883 view

[HEBOH] Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Ini Dasar Hukumnya
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia secara resmi memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas digital para anggotanya di ruang publik dengan mengeluarkan larangan keras melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial selama menjalankan tugas kedinasan.

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya untuk memulihkan sekaligus menjaga citra positif, kredibilitas, serta reputasi institusi kepolisian yang sempat tercoreng di mata masyarakat akibat ulah oknum di media sosial.

ADVERTISEMENT

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa kebijakan tegas ini bertujuan agar setiap personel Polri lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi digital.

Ia menekankan dengan keras bahwa setiap tindakan personel di ruang digital harus selaras dengan prinsip profesional, proporsional, dan prosedural yang menjadi dasar kerja kepolisian.

"Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab," tegas Johnny dalam keterangan resminya di Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026.

Kebijakan yang bersifat instruktif ini bukan sekadar imbauan biasa melainkan memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat seluruh personel Polri dari berbagai tingkatan.

Mabes Polri secara resmi mengacu pada Surat Telegram bernomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 sebagai instrumen utama pengawasan aktivitas digital personel di media sosial.

Selain itu, aturan ini juga memperkuat dan menegaskan regulasi yang sudah ada sebelumnya seperti Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 yang mengatur mengenai peraturan disiplin anggota Polri juga menjadi landasan utama etika dan tanggung jawab seorang prajurit Bhayangkara.

Baik di dunia nyata maupun di dunia maya, seorang anggota Polri harus tetap menjunjung tinggi disiplin dan kode etik yang telah ditetapkan oleh institusi.

Pelanggaran terhadap instruksi pelarangan live streaming saat bertugas ini dapat berujung pada sanksi disiplin hingga pemeriksaan lebih lanjut oleh divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam.

Meskipun dilarang melakukan siaran langsung secara personal saat bertugas, Polri tidak sepenuhnya menutup diri dari perkembangan teknologi digital yang pesat.

Johnny menjelaskan bahwa penggunaan media sosial tetap diperbolehkan selama ditujukan untuk kepentingan publikasi kinerja kepolisian yang terkoordinasi dengan fungsi kehumasan.

Aktivitas konten kreatif atau dokumentasi tugas yang diunggah ke media sosial harus berada di bawah koordinasi langsung Fungsi Humas Polri.

Hal ini dilakukan agar pesan yang disampaikan ke publik bersifat edukatif, informatif, dan tidak menimbulkan persepsi negatif atau mengganggu fokus operasional di lapangan.

"Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas," paparnya dengan tegas.

Melalui kebijakan yang dipertegas per Mei 2026 ini, Polri berharap tidak akan ada lagi fenomena Polisi Selebriti yang mengesampingkan kewajiban utamanya demi eksistensi dan popularitas di media sosial.

Disiplin dalam menggunakan gawai saat jam dinas diharapkan mampu mengembalikan marwah kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang fokus pada tugas pokok tanpa distraksi konten digital pribadi.

Langkah maju ini diapresiasi oleh banyak pihak sebagai respons cepat Polri dalam menghadapi tantangan era digital di mana integritas seorang abdi negara diuji lewat jempol dan lensa kamera ponsel mereka sendiri.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung