Berita, Nasional

[HEBOH] Kontraktor Makassar Bongkar Dugaan Penipuan Proyek Rp1,3 Miliar oleh WNA Tiongkok di Denpasar

Repelita.net

23 May 2026 18:10 WIB • 869 view

[HEBOH] Kontraktor Makassar Bongkar Dugaan Penipuan Proyek Rp1,3 Miliar oleh WNA Tiongkok di Denpasar
Foto: Istimewa

Repelita Denpasar - Konflik hukum terkait pengerjaan proyek depo logistik beserta ruang pameran otomotif di kawasan Jalan Cargo Permai Denpasar Utara dilaporkan kembali bergulir setelah sempat mandek beberapa waktu.

Seorang pengusaha jasa konstruksi asal Kota Makassar bernama Hengki Rachmat Jaya Soetioso secara resmi menyodorkan serangkaian dokumen pembuktian mutakhir kepada pihak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar.

ADVERTISEMENT

Upaya hukum tersebut ditempuh secara berani agar aparat penegak hukum bersedia meninjau ulang sekaligus menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan pihak terlapor seorang warga negara asing asal Tiongkok berinisial XG ke tingkat penyidikan.

Rangkaian lembar pembuktian hukum terbaru itu diantarkan langsung oleh pihak pelapor menuju markas kepolisian setempat pada hari Kamis sore tanggal 21 Mei 2026.

Langkah hukum ini menjadi lembaran baru setelah sebelumnya pada pertengahan bulan Desember tahun 2025 lalu tim penyidik sempat menerbitkan surat penghentian proses penyelidikan perkara tersebut.

Kala itu aparat mengeluarkan keputusan resmi lewat Surat Ketetapan Nomor S.Tap/197/XII/2025/Satreskrim lantaran dinamika konflik dinilai belum menyentuh batasan delik hukum pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara yang bermula dari aduan masyarakat sejak kuartal ketiga tahun lalu ini kini resmi dibuka kembali pasca diterbitkannya lembar tanda terima barang bukti otentik oleh jajaran Satreskrim Polresta Denpasar.

Walaupun mekanisme penanganan aduannya sempat dibekukan oleh kepolisian karena dianggap murni jalinan keperdataan biasa, Hengki menolak untuk berserah diri begitu saja pada keadaan.

Dirinya membawa empat instrumen pembuktian krusial demi menelanjangi indikasi penggelapan dana pengerjaan proyek infrastruktur yang belum diselesaikan kewajibannya oleh sang WNA.

Deretan dokumen utama tersebut mencakup berkas hasil audit finansial internal CV Benteng Berkah, pembukuan besar arus kas perseroan, rekaman suara komunikasi interaktif kedua belah pihak, hingga lembar balasan atas surat peringatan hukum per tanggal 25 Juli 2025.

Berdasarkan penjelasan pelapor, perkara ini berakar dari mandat pembangunan gedung penyimpanan logistik dan ruang pamer komersial milik warga asing tersebut di Jalan Cargo Permai Nomor 200, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara.

“Seluruh pekerjaan proyek telah selesai dikerjakan dan dilakukan serah terima pembangunan. Namun, sejumlah item pekerjaan disebut belum dibayar hingga kini,” ujar Hengki Rachmat Jaya Soetioso memaparkan pangkal persoalan.

Komponen pengerjaan fisik yang menjadi objek perselisihan meliputi pengerjaan dinding pembatas luar, aktivitas pengurukan tanah, pemasangan lantai paving, struktur utama ruang pameran, serta pembuatan atap pelindung.

Persoalan merembet pada pembersihan lahan pasca konstruksi, kompensasi atas material tegel yang pembatalan pemasangannya dilakukan sepihak, hingga ongkos mobilisasi pemindahan unit penyimpanan beku.

Melalui surat permohonan pembukaan perkara tertanggal 20 Mei 2026, Hengki membeberkan bahwa hasil audit akuntansi internal CV Benteng Berkah mendeteksi adanya sisa tagihan yang tertunggak senilai Rp1.358.052.221.

Catatan keuangan internal perusahaan memperlihatkan bahwa kiriman dana dari pihak XG baru menyasar komponen pengerjaan struktur bangunan gudang blok A, blok B, serta unit perkantoran.

Akumulasi dana yang telah ditransfer tercatat menyentuh angka sekitar Rp7,17 miliar, sementara sisa pengerjaan struktural tambahan lainnya diklaim sama sekali belum pernah mendapatkan kucuran dana pelunasan.

Pihak kontraktor turut melampirkan berkas digital penyadapan suara dialog yang berlangsung pada tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 10.38 WITA.

Melalui alat bukti rekaman audio itu, terlapor XG terdengar mengakui adanya beberapa bagian pengerjaan bangunan yang belum ia lunasi sembari mengupayakan proses tawar-menawar pemotongan nilai tagihan atas bangunan yang sudah berdiri kokoh.

Bahkan di dalam lembar pengajuan perkara tersebut terungkap bahwa warga negara asing itu hanya menunjukkan kesediaan untuk memberikan dana pelunasan sebesar Rp1 miliar dari total piutang yang ditagihkan.

“Pengakuan adanya item pekerjaan yang belum dibayar menjadi salah satu bukti penting yang kami ajukan,” kata Hengki Rachmat Jaya Soetioso menerangkan nilai strategis bukti tersebut.

Dirinya juga menguliti isi surat jawaban atas somasi per tanggal 25 Juli 2025 yang dinilainya mempertegas indikasi iktikad tidak baik dari pelaku usaha asing tersebut.

WNA asal Tiongkok itu dituding berupaya melepaskan diri dari tanggung jawab hukum dengan menyangkal adanya ikatan perjanjian formal maupun kemitraan kerja di antara kedua belah pihak.

Berlandaskan tumpukan fakta hukum terbaru ini, Hengki mendesak tim penyidik Polresta Denpasar segera memulihkan status laporan pengaduannya dan meningkatkan proses penegakan hukum ke tahapan penyidikan formal.

“Kami berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti demi tegaknya hukum yang berkeadilan,” tutur Hengki Rachmat Jaya Soetioso mengakhiri keterangannya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung