Berita, Nasional

[HEBOH] Gelar Doktor Hukum Diraih Firli Bahuri di Tengah Status Tersangka Kasus Korupsi

Repelita.net

03 October 2026 20:00 WIB • 104 view

[HEBOH] Gelar Doktor Hukum Diraih Firli Bahuri di Tengah Status Tersangka Kasus Korupsi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mantan pimpinan lembaga antirasuah Komjen Pol Purnawirawan Firli Bahuri baru saja menorehkan pencapaian akademik membanggakan.

Ia sukses meraih gelar Doktor bidang Ilmu Hukum dari Universitas Pancasila setelah merampungkan seluruh rangkaian studi.

ADVERTISEMENT

Sidang Terbuka Promosi Doktor tersebut diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Pancasila pada hari Sabtu, 3 Oktober 2026.

Dalam kesempatan itu, Firli memaparkan disertasi yang mengusung topik penyelesaian konflik horizontal berbasis integrasi hukum, budaya, dan kesejahteraan sosial di Nusa Tenggara Barat.

Rektor Universitas Pancasila Profesor Adnan Hamid bertindak langsung memimpin jalannya sidang promosi akademik tingkat tertinggi tersebut.

Berdasarkan penilaian dewan penguji, Firli dinyatakan lulus dengan predikat kelulusan sangat memuaskan yakni Summa Cumlaude serta indeks prestasi kumulatif sempurna empat koma nol.

Di Universitas Pancasila, kami tidak hanya memberikan penilaian berdasarkan prestasi akademik namun juga kearifan yang dimiliki peserta didik.

Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Rektor Adnan Hamid dalam sidang terbuka tersebut untuk mengapresiasi pencapaian sang promovendus.

Acara penting itu turut dihadiri oleh istri tercinta Ardina Safitri serta kedua buah hati mereka Rizqa Agustin Ananda Putri dan Rizqi Arfiananda Dhira Putra.

Sejumlah rekan seangkatan serta kerabat dekat dari masa tugas kepolisian juga tampak hadir memberikan dukungan langsung di lokasi sidang.

Di balik prestasi akademiknya, status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi masih terus berjalan di kepolisian.

Polda Metro Jaya menetapkan status tersebut sejak tanggal 22 November 2023 atas dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi.

Kasus utama yang menjeratnya berkaitan dengan penanganan perkara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang ditangani lembaga penegak hukum.

Penyidik kepolisian bahkan mengembangkan perkara baru dengan menaikkan status dugaan tindak pidana pencucian uang ke tahap penyidikan lanjutan.

Selain itu, ia juga dijerat dugaan pelanggaran aturan internal yang melarang pimpinan KPK melakukan pertemuan langsung dengan pihak berpekara.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Firli dengan alasan penyidikan yang masih berlangsung serta prinsip kehati-hatian.

Berkas perkara dugaan pemerasan tersebut sempat beberapa kali bolak-balik antara penyidik dan kejaksaan tinggi dengan status pengembalian berkas belum lengkap.

Upaya hukum berupa gugatan praperadilan yang diajukan kubu Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya sempat ditolak hakim serta sebagian dicabut kembali. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung