Repelita Jakarta - Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman menjadi sorotan setelah memimpin pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 21 personel Polda Maluku Utara dan jajaran pada Senin, 7 September 2026.
Upacara tersebut digelar di lapangan apel Catur Prasetya, Sofifi, dan diikuti jajaran kepolisian dari tingkat Polda hingga Polres.
ADVERTISEMENT
Keputusan PTDH terhadap 21 personel itu tercantum dalam Keputusan Kapolda Maluku Utara Nomor K321/VIII/2026 hingga K341/VIII/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Para anggota tersebut dijatuhi sanksi karena melakukan pelanggaran berat yang dinilai bertentangan dengan ketentuan kedinasan dan mencoreng nama institusi.
Kasus yang melatarbelakangi pemberhentian tersebut antara lain desersi, penyalahgunaan narkoba, pelanggaran asusila, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kekerasan seksual.
Di tengah keputusan tersebut, profil dan harta kekayaan Irjen Pol Arif Budiman turut menjadi perhatian publik.
Arif Budiman resmi ditunjuk sebagai Kapolda Maluku Utara setelah dilantik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, pada 17 Mei 2026.
Pada saat pelantikan, Arif masih berpangkat Brigjen dan kemudian menyandang pangkat Inspektur Jenderal atau bintang dua.
Ia menggantikan Irjen Pol Waris Agono yang memasuki masa pensiun dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengangkatan tersebut sebelumnya tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/960/V/KEP./2026 yang diterbitkan pada 7 Mei 2026.
Sebelum dipercaya memimpin Polda Maluku Utara, Arif Budiman menjabat sebagai Danpas Brimob II Korbrimob Polri.
Arif merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994 dan memiliki pengalaman panjang di lingkungan Korps Brigade Mobil Polri.
Sejumlah posisi strategis pernah diembannya, termasuk Kapolres Serdang Bedagai serta Wadansat Brimob Polda Sumatra Selatan pada 2013.
Pada 2016, ia dipercaya menduduki jabatan Dansat Brimob Polda Bangka Belitung dan kemudian Dansat Brimob Polda Sumatera Selatan.
Kariernya berlanjut ketika pada 2018 ia ditugaskan sebagai Dansat Brimob Polda Jawa Barat.
Setahun kemudian, Arif mendapat kepercayaan menjadi Danpas Gegana Korbrimob Polri sebelum pada 2022 ditunjuk sebagai Danpas Brimob II Korbrimob Polri.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Arif Budiman tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp2.735.000.000.
Laporan tersebut terakhir disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Maret 2025.
Komponen terbesar berasal dari tanah dan bangunan yang dilaporkan senilai Rp2.000.000.000.
Aset tersebut berupa tanah dan bangunan seluas 280 meter persegi dan 56 meter persegi yang berada di Kabupaten atau Kota Bogor dengan keterangan hasil sendiri.
Selain properti, Arif juga mencatat kepemilikan kendaraan dengan nilai keseluruhan Rp725.000.000.
Rinciannya terdiri dari Toyota Fortuner tahun 2017 senilai Rp460.000.000, Yamaha R250 tahun 2016 senilai Rp30.000.000, serta Yamaha XMAX tahun 2017 senilai Rp35.000.000.
Ia juga melaporkan satu unit Toyota Hardtop tahun 1981 dengan nilai Rp200.000.000.
Untuk harta bergerak lainnya, surat berharga, dan harta lainnya, tidak terdapat nilai yang dilaporkan.
Sementara kas dan setara kas tercatat sebesar Rp10.000.000.
Dalam laporan tersebut, Arif tidak mencantumkan adanya utang.
Dengan demikian, total kekayaan yang tercatat dalam LHKPN mencapai Rp2.735.000.000.
Saat memimpin upacara PTDH, Arif menegaskan bahwa pemberhentian tersebut merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan anggota sekaligus bagian dari pembenahan internal Kepolisian.
“Hari ini kita menyaksikan pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tidak dengan hormat melalui PTDH sebagai konsekuensi atas pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat memimpin apel.
Menurut Arif, penindakan tersebut berkaitan dengan penerapan disiplin, kode etik, serta tata tertib yang berlaku bagi setiap anggota Polri.
Ia juga menyebut pemberian penghargaan kepada personel yang berprestasi harus berjalan seimbang dengan penegakan sanksi terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan.
“Ini bukan suatu kebanggaan, namun sedih dan dengan sangat berat hati. Kita harus melepas rekan-rekan kita. Kita lakukan ini untuk memperbaiki institusi kita supaya kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” ucapnya.
Arif meminta keputusan PTDH tidak hanya dipandang sebagai hukuman, tetapi juga menjadi bahan evaluasi bagi seluruh personel agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Ia menyampaikan bahwa para mantan anggota tersebut tetap dianggap sebagai bagian dari keluarga besar Polri meskipun tidak lagi menjalankan profesi sebagai anggota Kepolisian.
“Mereka tetap keluarga besar kita, hanya sudah berbeda profesi. Mudah-mudahan dengan kejadian ini mereka bisa berubah menjadi lebih baik,” kata Kapolda.
Arif juga mengingatkan seluruh personel bahwa setiap bentuk pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, ia meminta pimpinan satuan kerja dan jajaran melakukan pengawasan secara berjenjang agar potensi pelanggaran dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.
Personel juga diminta meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta menjadikan nilai agama sebagai dasar moral dalam menjalankan tugas.
Di tengah perkembangan teknologi informasi, Arif mengingatkan anggota agar menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
Ia meminta tidak ada unggahan berupa foto, video, maupun konten yang berpotensi menurunkan citra pribadi ataupun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Arif turut mengingatkan seluruh anggota untuk menghargai profesi yang telah dipilih dan kembali mengingat niat awal ketika mengucapkan sumpah sebagai anggota Kepolisian.
“Harus Pegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas,” tuturnya.
Kepada 21 personel yang telah dijatuhi PTDH, Arif berharap keputusan tersebut dapat diterima sebagai konsekuensi sekaligus kesempatan untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki kehidupan setelah kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Ia juga menyampaikan penghargaan kepada anggota Polda Maluku Utara yang tetap menjalankan tugas dengan dedikasi, integritas, dan disiplin untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebanyak 21 personel yang tercatat menerima sanksi PTDH tersebut yakni Aipda Helmi dari Bintara Polres Ternate, Aipda Dedi Hendrawan Hanafi Basikum dari Polres Halmahera Timur, dan Aipda Rusmin Sulalim Kasium dari Polres Halmahera Timur.
Berikutnya Bripka Muhammad Iksan Anwar Ba Polres Halmahera Timur, Bripka Reyhan A Perdana Ps Danton 4 Kompo II Yon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku Utara, serta Bripka Sukardi Jawa Ba Si Dokkes Polres Kepulauan Sula.
Kemudian Brigpol Aldi Irwan M Haji Muhammad Ba Polsek Pulau Moti Polres Ternate, Brigpol Riska Husnadi Basatlas Polres Ternate, Brigpol Hairil Haji Rustam Ba Sikum Polres Ternate, dan Brigpol Yosa Lase Ba Sim TIK Polres Halmahera Timur.
Personel berikutnya ialah Briptu Iksan Marjojo Ba 12 Biddokkes Polda Maluku Utara, Briptu Imam Wahyu Ba Sat Binmas Polres Pulau Morotai, serta Briptu Rusdi Aput Ba Satbrimob Polda Maluku Utara.
Selanjutnya Bripda Eldem Alfatah Ba Si Dokkes Polres Halmahera Utara, Bripda M Fiko Fataruba Ba Sat Samapta Polrestas Tidore, dan Bripda Dwi Rangga Ba Dit Samapta Polda Maluku Utara.
Daftar tersebut juga mencakup Bripda Andika Puspa Dwi Putra Ba Ditpolairud Polda Maluku Utara, Bripda Abdul Rizal Erdan Ba Si Dokkes Polres Halmahera Selatan, serta Bripda Hamdani Kahar Ba Polres Pulau Taliabu.
Dua personel lainnya adalah Brata Dandi Ahmad Tamtama Satbrimob Polda Maluku Utara dan Bratu Ruslan Rahmat Haji Alwi Anwar Tamtama Ditpolairud Polda Maluku Utara.
Keputusan terhadap 21 personel tersebut sekaligus menjadi penegasan internal Polda Maluku Utara bahwa pelanggaran kedinasan dapat berujung pada sanksi berat, sementara seluruh anggota diminta menjaga disiplin, etika, Tribrata, dan Catur Prasetya dalam menjalankan pengabdian.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok