Berita, Nasional

Hanum Rais Sentil Peta Parpol Usai Putusan MA dengan Julukan Partai Stres Ijazah

Repelita.net

01 November 2026 20:48 WIB • 156 view

Hanum Rais Sentil Peta Parpol Usai Putusan MA dengan Julukan Partai Stres Ijazah
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Pembagian peta kekuatan partai politik pasca-keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menjadi tiga kelompok utama belakangan menuai perhatian luas.

ADVERTISEMENT

Klasifikasi tersebut dilontarkan oleh politisi perempuan, Hanum Salsabiela Rais, kala menyoroti gejolak yang menerpa posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dirinya memilah barisan partai politik peserta Pemilu 2024 ke dalam beberapa kluster guna memetakan konstelasi yang berkembang di tengah masyarakat pada masa sekarang.

Kelompok pertama diduduki oleh jajaran partai pemilik kursi parlemen Senayan yang mencakup PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, serta Partai Demokrat.

Kluster kedua dihuni oleh barisan partai nonparlemen seperti PPP, Perindo, Partai Buruh, Hanura, Gelora, Partai Ummat, PKN, Garuda, dan PBB.

Sejumlah partai nonparlemen ini diuraikan telah menyatukan kekuatan politik mereka di dalam wadah Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat.

Sementara pada bagian kelompok yang ketiga, dirinya melempar sebuah julukan tersendiri bagi barisan kubu tertentu yang disebutnya sebagai "Partai Stres Ijazah".

Sentilan tajam dari putri tokoh reformasi tersebut mengemuka seiring mencuatnya vonis dari lembaga peradilan tertinggi tanah air terkait berkas kelulusan sekolah sang wakil presiden.

Informasi mengenai analisis dinamika kepartaian itu sebelumnya disiarkan melalui unggahan pada kanal YouTube Amien Rais Official, Minggu (1/11/2026).

Konflik ketatanegaraan ini eskalasinya kian meruncing sesudah pihak hakim agung pada tanggal 30 Oktober 2026 mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Muhammad Subhan Palal.

Melalui penerbitan amar Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA secara resmi membatalkan ketetapan tingkat peradilan tata usaha negara di bawahnya dan memilih mengadili sendiri perkara.

Majelis hakim agung memutuskan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik sang wakil presiden dinyatakan tidak sah serta batal demi hukum.

Buntut dari pembatalan menyeluruh atas berkas kelulusan setingkat SMA tertanggal 6 Agustus 2019 itu pula yang memicu lahirnya desakan agar putra sulung Joko Widodo mundur secara ksatria.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung