Berita, Nasional

Hakim Arsul Sani Bingung Dokumen Ijazah Gibran: Surat Penyetaraannya Tidak Setara, Padahal Judulnya Surat Penyetaraan

Repelita.net

03 October 2026 16:25 WIB • 126 view

Hakim Arsul Sani Bingung Dokumen Ijazah Gibran: Surat Penyetaraannya Tidak Setara, Padahal Judulnya Surat Penyetaraan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani menyampaikan rasa kebingungannya terhadap surat penyetaraan pendidikan yang dimiliki Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan tersebut diungkapkan dalam persidangan gugatan pencalonan Gibran pada pemilihan presiden 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Jumat 2 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Arsul Sani menunjukkan dua berkas dokumen penyetaraan pendidikan berbeda di hadapan persidangan saat memeriksa pihak termohon Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia serta Badan Pengawas Pemilu.

Dokumen pertama yang ia pegang diterbitkan oleh institusi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sementara dokumen kedua diterbitkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi melalui Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

Mantan legislator Partai Persatuan Pembangunan tersebut menyoroti bahwa kedua institusi tersebut sama-sama mengurusi bidang pendidikan dasar menengah dan tinggi.

Namun Arsul menilai surat penyetaraan yang dikeluarkan oleh kementerian pendidikan dasar dan menengah sangat sulit untuk dipahami secara nalar.

Ia menyebut dokumen tersebut menggunakan judul surat penyetaraan tetapi isi substansinya dinilai tidak menunjukkan kesetaraan sama sekali.

Sebaliknya berkas dokumen dari kementerian riset teknologi dan pendidikan tinggi jauh lebih mudah dimengerti karena menyetarakan bentuk keputusan ijazah.

Surat dari kementerian riset tersebut berisi informasi hasil penilaian kesetaraan ijazah yang didapatkan lulusan perguruan tinggi luar negeri.

Sementara dokumen dari kementerian pendidikan dasar dan menengah justru menitikberatkan pada penilaian tingkat pengetahuan seseorang.

Arsul mempertanyakan bagian yang dianggap bersayap karena kementerian tersebut menyatakan yang bersangkutan memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan.

Kondisi dokumen yang bersayap dan abstrak tersebut membuat pihak Komisi Pemilihan Umum merasa pusing dalam memahaminya.

Arsul lantas membacakan ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 agar persoalan menjadi terang.

Aturan itu mendefinisikan secara jelas bahwa surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen resmi yang menerangkan ijazah atau sertifikat luar negeri.

Dokumen tersebut dinilai setara dengan ijazah atau surat tanda tamat belajar dari satuan pendidikan berkurikulum nasional yang diterbitkan direktorat jenderal.

Ia lantas mendesak penjelasan mengenai alasan instansi terkait mengeluarkan surat keterangan alih-alih surat keputusan resmi sesuai definisi dalam peraturan menteri.

Sebelum sidang pemeriksaan ini sejumlah pihak terhitung mulai mengajukan permohonan diskualifikasi terhadap pencalonan wakil presiden Gibran ke mahkamah konstitusi.

Para pemohon tersebut terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu Partai Ummat pakar hukum tata negara Denny Indrayana serta kelompok purnawirawan prajurit.

Dalam berkas permohonannya para pemohon mempersoalkan syarat minimal pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang wajib dipenuhi setiap calon.

Kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menegaskan bahwa cacat syarat pendidikan ini tidak sekadar bersifat administratif belaka.

Para pemohon menemukan adanya indikasi serta bukti petunjuk awal bahwa syarat pendidikan paling rendah tersebut bernuansa manipulatif.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum pihak terkait Tri Sandhi Wibisono menilai persoalan keabsahan syarat pendidikan bukan merupakan kewenangan konstitusional mahkamah konstitusi.

Pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi hanya berfokus pada penyelesaian sengketa penghitungan akhir suara nasional. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung