Berita, Nasional

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK, Rocky Gerung dan Syahganda Prediksi Wapres Bakal Lengser

Repelita.net

06 October 2026 13:22 WIB • 157 view

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK, Rocky Gerung dan Syahganda Prediksi Wapres Bakal Lengser
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Diskusi mengenai masa depan kepemimpinan nasional pascapilpres kembali menghangat lewat ulasan kritis dari sejumlah pengamat politik tanah air.

Kanal YouTube Mimbar Tube menyiarkan analisis mendalam terkait kelangsungan jabatan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI yang kini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENT

Dalam tayangan tersebut, dibahas mengenai pandangan dua sosok yang kini telah merapat ke dalam lingkaran pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Badan Komunikasi RI Syahganda Nainggolan menjadi salah satu figur yang memiliki kalkulasi tersendiri mengenai durasi kepemimpinan sang cawapres.

Sebelum menduduki posisinya saat ini di jajaran pemerintahan, Syahganda Nainggolan sempat memprediksi bahwa masa jabatan Wakil Presiden Gibran akan berakhir dalam waktu dekat.

Mantan aktivis tersebut mengindikasikan bahwa posisi sang wakil presiden setidaknya hanya akan bertahan selama dua tahun sebelum akhirnya selesai.

Kalkulasi itu sejalan dengan adanya gugatan persidangan di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh pakar hukum Denny Indrayana terkait syarat pencalonan.

Menurut pandangan yang berkembang, posisi politik Gibran dipandang sebagai salah satu titik persoalan serius yang berkaitan dengan aspek etika serta moral bernegara.

Proses pencalonan masa lalu dinilai sarat polemik menyusul adanya intervensi hukum di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan kerabat dekatnya sendiri.

Hal senada juga pernah diutarakan oleh pengamat politik kondang Rocky Gerung yang kini diangkat menjadi salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Sebelum dirinya resmi dilantik menjadi penasihat di dalam struktur pemerintahan Prabowo, akademisi tersebut melontarkan pernyataan yang cukup berani.

Rocky Gerung secara terbuka menyatakan keyakinannya bahwa sang wakil presiden akan segera turun dari posisinya lewat mekanisme yang ada.

Bahkan, dirinya sempat menantang khalayak dengan menyatakan taruhan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak akan bertahan lama di kursi pemerintahan.

Sorotan tajam terhadap keabsahan administrasi Gibran di persidangan mengerucut pada persoalan kualifikasi pendidikan tingkat menengah atas yang digunakannya.

Di dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi, dugaan mengenai ketiadaan lembar ijazah resmi tingkat SMA milik sang wakil presiden mulai terbukti secara hukum.

Perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Taufik memberikan jawaban langsung atas pertanyaan yang diajukan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Pihak kementerian menjelaskan bahwa lembar berkas yang diajukan dari sekolah asing di luar negeri tersebut sejatinya berupa sertifikat kehadiran.

Dokumen bertuliskan certificate of attendance tersebut dipastikan hanya menerangkan kehadiran belajar dan bukan merupakan bukti kelulusan atau tanda tamat belajar.

Berdasarkan aturan baku perundang-undangan di Indonesia, syarat minimal untuk maju sebagai pasangan calon pemimpin negara adalah lulusan SMA atau sederajat.

Jika majelis hakim menyatakan bukti kelulusan tersebut tidak sah, maka pintu politik bagi sang wakil presiden untuk kontestasi mendatang dipastikan tertutup.

Lebih jauh, polemik ini melebar pada regulasi di Komisi Pemilihan Umum yang kedapatan memuat aturan pengecualian secara mendadak.

Badan Pengawas Pemilu mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penyusunan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang meloloskan berkas asing tersebut.

Pasal pengecualian tersebut diketahui tidak pernah ada dalam uji publik maupun rapat dengar pendapat bersama DPR, namun mendadak muncul saat harmonisasi.

Bawaslu sebenarnya sudah mengirimkan nota dinas agar regulasi KPU dikembalikan sesuai undang-undang, namun aturan tersebut tetap dipaksakan berlaku.

Munculnya pasal penyelundupan yang tidak pernah ada dalam pemilu dua dekade terakhir ini memicu dugaan adanya desain khusus demi menguntungkan pihak tertentu.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang turut menganalisis jalannya persidangan sengketa ini memberikan ulasan dari sudut pandang hukum acara.

Mahfud MD menjelaskan terdapat dua kemungkinan sifat putusan yang bisa diambil oleh para hakim konstitusi dalam memutus perkara administrasi ini.

Sifat putusan pertama adalah deklaratur yang hanya menyatakan suatu dokumen tidak sah tanpa menjatuhkan sanksi hukum secara langsung kepada subjeknya.

Sementara sifat putusan kedua adalah kondemnatur yang bermakna menyatakan suatu perbuatan salah sekaligus memberikan hukuman diskualifikasi sejak awal.

Menurutnya, jika para hakim bersikap kreatif, Mahkamah Konstitusi memiliki celah hukum untuk membatalkan keabsahan pelantikan sang wakil presiden di MPR.

Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, konstitusi mengatur agar presiden mengusulkan dua nama baru untuk dipilih oleh MPR dalam kurun waktu 60 hari.

Kini, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan keyakinan para hakim konstitusi yang sedang merumuskan bunyi putusan di tengah situasi politik yang menegangkan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung