Berita, Nasional

Gugat Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Denny Indrayana Sebut Hadapi Risiko Kriminalisasi hingga Dihabisi

Repelita.net

30 September 2026 00:40 WIB • 94 view

Gugat Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Denny Indrayana Sebut Hadapi Risiko Kriminalisasi hingga Dihabisi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengaku mulai mencermati adanya indikasi ancaman kriminalisasi yang mengarah kepada dirinya.

Pernyataan tersebut disampaikannya setelah ia bersama sejumlah pemohon mendaftarkan gugatan uji materi terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

ADVERTISEMENT

Perkara hukum yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi tersebut dinilainya memiliki berbagai tantangan serta risiko tersendiri bagi para pencari keadilan.

Dalam keterangannya di kanal YouTube Forum Keadilan TV yang dipantau pada Minggu (27/9), ia membeberkan tiga modus risiko yang mungkin dihadapi.

"jangan dikira enggak ada risikonya ini. Saya sudah bilang di sini bahwa ada tiga modus: dibeli, dikriminalisasi, dihabisi," ujarnya dalam tayangan tersebut.

Menanggapi kemungkinan modus pertama berupa upaya suap atau bujukan finansial, ia menyebutkan bahwa hingga kini belum ada pihak yang mendekatinya.

"Sejauh ini enggak ada yang mulai nawar (soal dibeli), 6 tahun pasca presiden wakil menteri juga enggak ada yang dekat-dekat tuh," ujarnya sambil tertawa.

Berbeda dengan dugaan suap, ia merasa lebih akrab dengan risiko kriminalisasi karena pernah melewati pengalaman serupa dalam kasus penegakan hukum masa lalu.

"Dikriminalisasi sudah, saya hampir 11 tahun ditersangkakan. Karena waktu menolak pencalonan Kapolri Budi Gunawan. Saya, Abraham Samad, Mas Bambang Widjojanto, Novel Baswdan ditersangkakan. 10,5 tahun saya tersangka. Dikriminalisasi sudah," katanya.

Lebih lanjut, ia menyoroti berbagai tindakan hukum maupun tudingan yang mulai bermunculan pascalangkah gugatan tersebut dilayangkan ke lembaga peradilan.

Ia menyebut adanya kiriman somasi resmi serta sejumlah pernyataan dari kelompok relawan yang dinilai mulai mengarah pada jeratan hukum pidana.

"Sekarang sudah disomasi-somasi nih, sudah mulai ada relawan-relawan yang, 'Wah ini makar' Sayembara dianggap makar, oh ini judi. Dikriminalisasi mulai masuk," lanjutnya.

Kendati demikian, seluruh pandangan tersebut murni merupakan klaim dan penilaian pribadi dari sang pakar hukum mengenai dinamika yang tengah dihadapinya.

Selain ancaman hukum, ia juga menyinggung risiko terberat yang diistilahkannya sebagai upaya penyingkiran fisik atau ancaman keselamatan jiwa.

"Dihabisi, ya mudah-mudahan enggaklah, ya kan. Tapi kita berhutang nyawa karena arsenik di tubuh almarhum Munir. Kita berhutang mata karena air keras di Novel Baswdan dan Andri Yunus. Jadi ya ini ada risikonya, tapi bismillah mudah-mudahan perjuangan ini ada maknanya karena kita cinta Indonesia," tandasnya.

Sebagai informasi, ia tercatat sebagai salah satu dari dua belas pemohon dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan tersebut secara khusus mempermasalahkan keabsahan dokumen persyaratan pendidikan yang digunakan pada proses pendaftaran pemilihan umum presiden tahun lalu (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung