Berita, Nasional

[GEGER] Pengakuan Eks Mendikbud Muhadjir Effendy Tegaskan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Gibran Tidak Pernah Sampai ke Meja Menteri

Repelita.net

05 October 2026 13:39 WIB • 98 view

[GEGER] Pengakuan   Eks Mendikbud Muhadjir Effendy Tegaskan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Gibran Tidak Pernah Sampai ke Meja Menteri
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalannya persidangan perkara gugatan mengenai dokumen pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi terus menuai perhatian.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2016-2019 Muhadjir Effendy memberikan klarifikasi resmi bahwa dokumen teknis tersebut tidak pernah masuk dalam agenda kerjanya.

ADVERTISEMENT

Penjelasan berkas administrasi tingkat sekolah menengah itu disampaikan oleh Muhadjir Effendy melalui sebuah keterangan tertulis pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2026.

Mantan menteri tersebut menegaskan bahwa sistem birokrasi penyetaraan dokumen sekolah menengah luar negeri tidak memerlukan persetujuan langsung dari seorang menteri.

Muhadjir Effendy memberikan pernyataan kedinasan secara gamblang yaitu "Selama saya jadi Mendikbud belum pernah ada satu pun urusan semacam itu sampai ke saya" kepada publik.

Dirinya menjabarkan bahwa tugas menerbitkan dokumen kesetaraan sekolah dari luar negeri sepenuhnya diatur oleh jajaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kewenangan tersebut berlandaskan pada aturan hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang disahkan pada masa jabatan Mohammad Nuh.

Muhadjir Effendy memaparkan dasar hukum pelimpahan wewenang birokrasi dengan menulis "Berdasarkan Permendikbud 29 Tahun 2014, urusan penyetaraan ijazah luar negeri tidak sampai ke menteri. Urusannya sudah dilimpahkan ke Dirjen" dalam laporannya.

Gugatan hukum mengenai keabsahan berkas penataan pendidikan tersebut diajukan oleh praktisi hukum Denny Indrayana bersama rekan-rekannya di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan data risalah sidang pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2026 majelis hakim telah meminta keterangan perwakilan kementerian beserta utusan KBRI Singapura dan Australia.

Pihak pemohon mengajukan tuntutan agar syarat administrasi dinyatakan tidak sah serta memohon pembatalan status pelantikan jabatan wakil presiden karena dinilai bermasalah.

Di sisi lain seorang anggota pergerakan Bongkar Ijazah Jokowi yakni Lukas Luwarso memberikan prediksi ulasan hukumnya dalam sebuah dialog di stasiun televisi.

Saat hadir menjadi narasumber dalam program dialog Sapa Indonesia Malam KompasTV pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2026 Lukas Luwarso menilai mahkamah hanya akan mengabulkan sebagian permohonan.

Dirinya memprediksi bahwa tuntutan pemberhentian atau diskualifikasi jabatan berada di luar wilayah kewenangan penanganan perkara dari para hakim mahkamah.

Lukas Luwarso memaparkan perkiraan hasil putusan sidang dengan mengutarakan kalimat ucapan yaitu "Jadi, menurut perkiraan saya, dari delapan gugatan itu, paling hanya dua poin yang akan diputuskan oleh MK, karena yang lain itu sudah di luar wewenang MK" di depan pemirsa.

Dirinya memproyeksikan hakim hanya mengesahkan dua poin utama terkait sifat wajib pemenuhan berkas calon serta status penetapan yang dinilai cacat hukum hukum pemilu.

Pendapat berseberangan disampaikan oleh perwakilan Dewan Penasihat Gibranisti sekaligus Wakil Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara Ade Darmawan.

Ade Darmawan menyatakan keyakinannya bahwa permohonan yang diajukan oleh pihak Denny Indrayana akan ditolak majelis hakim karena dinilai mengandung kecacatan formil.

Ade Darmawan memberikan argumentasi hukum terkait hambatan berkas dengan mengutarakan ucapan berupa "Dari analisis kami dan teman-teman, itu secara hukum acara permohonan Denny Indrayana itu menghadapi hambatan fundamental" saat diwawancarai.

Dirinya merinci terdapat tujuh hambatan teknis mencakup tenggat waktu, kedudukan hukum, batasan remedial power, hingga masalah pembuktian di persidangan.

Ade Darmawan menegaskan keyakinan akhirnya mengenai status penolakan gugatan pemohon dengan menyatakan ucapan yaitu "Saya meyakini ini NO" kepada media.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung