Berita, Hukum

Gara-Gara Kabulkan Tuntutan Yaqut, Kini Banyak Tersangka Minta Tahanan Rumah, KPK Bilang Begini

Repelita.net

28 March 2026 07:58 WIB • 949 view

Gara-Gara Kabulkan Tuntutan Yaqut, Kini Banyak Tersangka Minta Tahanan Rumah, KPK Bilang Begini
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Permintaan pengalihan status menjadi tahanan rumah mulai bermunculan dari sejumlah tersangka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengabulkan permohonan serupa yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa tidak semua permohonan yang diajukan oleh para tersangka akan dikabulkan, karena keputusan tersebut bergantung pada strategi penanganan perkara yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa keputusan pengalihan status penahanan merupakan bagian dari strategi dalam penanganan suatu perkara di setiap tahapan.

Jadi itu lebih tergantung pada strategi dari masing-masing tahapan tersebut, apakah itu perlu dilakukan atau tidak perlu dilakukan, seperti itu, demikian pernyataan Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 27 Maret 2026.

Asep menjelaskan bahwa kewenangan untuk melakukan pengalihan status penahanan berada pada aparat penegak hukum sesuai dengan tahapan perkara yang sedang berjalan, baik pada proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.

Nah terkait dengan masalah pengalihan itu merupakan kewenangan pada proses penyidikan, kemudian penuntutan, kemudian juga majelis hakim pada setiap tahapan atau tingkatan penanganan perkaranya, demikian ujarnya menjelaskan mekanisme yang berlaku.

Ditegaskan Asep bahwa kebijakan tersebut tidak diambil tanpa dasar hukum yang jelas, karena mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lebih mengarah pada penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kalau terkait dengan pengajuan pengalihan penahanan, sepengetahuan saya di normanya itu yang ada adalah pengajuan penangguhan penahanan, norma yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, demikian penjelasan Asep mengenai landasan hukum kebijakan tersebut.

Sejumlah pihak yang tengah berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi dan mulai mengajukan permohonan serupa di antaranya adalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, serta Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid.

Keduanya disebut mengacu pada kebijakan yang telah diberikan kepada Yaqut Cholil Qoumas sebagai dasar dalam mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung