Berita, Nasional

Forum Guru Besar Desak Gibran Mundur Terkait Polemik Ijazah Bachrum Achmadi Sebut Wapres Hanya Lengser Jika Dimundurkan

Repelita.net

26 October 2026 21:51 WIB • 68 view

Forum Guru Besar Desak Gibran Mundur Terkait Polemik Ijazah Bachrum Achmadi Sebut Wapres Hanya Lengser Jika Dimundurkan
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Gelombang desakan mundur yang diarahkan kepada jajaran pimpinan tertinggi eksekutif negara oleh ratusan akademisi senior memicu kontroversi serta sorotan tajam di ruang siber pada hari Senin tanggal dua puluh enam Oktober tahun dua ribu dua puluh enam.

ADVERTISEMENT

Persoalan ini membelah opini publik setelah dokumen administrasi kelulusan dari sang pejabat dinilai bermasalah berdasarkan tinjauan hukum lembaga konstitusi.

Informasi seputar reaksi penolakan terhadap pemenuhan tuntutan moral kaum intelektual tersebut sebelumnya diunggah oleh akun @bachrum_achmadi.

Melalui unggahan tertulis di akun X pribadinya yang dikutip pada hari Senin tanggal dua puluh enam Oktober tahun dua ribu dua queensland, pengamat siber tersebut menyuarakan pandangan skeptisnya.

Ia membeberkan ulasan bernada miring mengenai ambisi kekuasaan keluarga mantan presiden dengan menulis kalimat, "Forum Guru Besar mendesak Gibran mundur. Tapi cemanalah Jokowi & Keluarganya mana punya malu, mereka adlah penghamba kekuasaan & jabatan,".

Kritik tajam mengenai rendahnya kepatuhan terhadap nilai-nilai etika bernegara di dalam lingkar utama pemerintahan juga ditambahkan dalam rangkaian pernyataan digitalnya.

Ia menilai perubahan kedudukan politik tersebut mustahil terwujud atas dasar kesadaran personal tanpa adanya mekanisme pemaksaan hukum pidana maupun parlemen.

Ia menambahkan ketegasan argumentasinya melalui cuitan lanjutan yang berbunyi, "Gibran itu ga bakal mundur, kecuali dimundurkan, emang dia sama bpknya punya urat malu & etika. Ngimpi klen woy!".

Sebelum polemik ruang siber ini memanas, kelompok akademisi yang wadahnya dinamakan Forum Guru Besar Indonesia telah menerbitkan surat terbuka resmi pada hari Senin tanggal sembilan belas Oktober tahun dua ribu dua puluh enam.

Langkah konstitusional tersebut diambil guna menyelamatkan wibawa serta marwah lembaga kepresidenan dari dampak buruk sengketa syarat pendidikan kandidat wakil presiden.

Para pengajar besar tersebut mengkhawatirkan timbulnya degradasi moral di lingkungan perguruan tinggi apabila pelanggaran administrasi dibiarkan tanpa sanksi.

Tuntutan pengunduran diri secara terhormat itu mencuat ke permukaan setelah bergulirnya sidang pembacaan putusan perkara di Mahkamah Konstitusi pada awal Oktober tahun dua ribu dua puluh enam.

Lembaga peradilan tertinggi negara tersebut membeberkan fakta hukum mengejutkan mengenai rekam jejak berkas kelulusan sekolah dari sang pejabat di luar negeri.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung