Berita, Nasional

Ferdinand Hutahaean Curigai Dakwaan Lemah Jaksa Terhadap Dokter Tifa Sebagai Rekayasa Lindungi Jokowi

Repelita.net

29 July 2026 22:12 WIB • 604 view

Ferdinand Hutahaean Curigai Dakwaan Lemah Jaksa Terhadap Dokter Tifa Sebagai Rekayasa Lindungi Jokowi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pengamat masalah hukum melontarkan tanda tanya besar menyusul rapuhnya konstruksi berkas tuntutan penuntut umum terhadap figur publik yang terseret pusaran perkara dokumen akademik mantan kepala negara.

Penerimaan nota keberatan terdakwa oleh pengadilan dinilai mengindikasikan adanya ketidakcermatan fatal dalam perumusan dakwaan penegak hukum.

ADVERTISEMENT

Kejanggalan tersebut memantik kecurigaan adanya skenario sistematis guna menghindari kehadiran sang tokoh penting dalam agenda pembuktian di muka sidang.

"Ini jaksa benar-benar ceroboh, ataukah ini sebuah langkah strategis rekayasa untuk tidak menghadirkan Jokowi dalam persidangan?" kata Ferdinand dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Tifa Menang, Kasus Ijazah Jokowi Disetop?' di iNews, Rabu (29/7/2026).

Keterlibatan instansi pengawasan tingkat tinggi dalam memantau jalannya perkara semakin memperbesar keheranan atas lolosnya celah hukum dalam berkas dakwaan awal.

Kualitas penyusunan dakwaan dari institusi penuntut umum seharusnya memenuhi standar ketelitian tinggi tanpa menyisakan celah yang mudah dipatahkan majelis hakim.

"Itulah pertanyaan saya, benarkah jaksa seceroboh itu menyusun dakwaan? Karena menurut saya jaksa tidak seharusnya seceroboh itu," ujar Ferdinand.

Langkah pelimpahan ulang berkas perkara ke tingkat pengadilan negeri wilayah timur ibu kota kini menjadi sorotan tajam publik.

Apabila perbaikan dakwaan lanjutan tetap kabur dan tidak berdasar kuat, indikasi rekayasa penyelamatan figur tertentu dipastikan semakin menguat.

"Kalau dakwaan ternyata setelah diperbaiki dan ternyata masih kabur, saya mau menyatakan jaksa merekayasa supaya Jokowi tidak hadir di persidangan," kata Ferdinand.

Rangkaian polemik hukum ini bermula dari putusan majelis pengadilan yang mengabulkan keberatan tim penasihat hukum terdakwa sehingga menghentikan pemeriksaan pokok perkara sebelumnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung