Repelita Jakarta - Dinamika persidangan sengketa pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi terus memanas terkait polemik kualifikasi pendidikan calon wakil presiden.
Proses pemeriksaan saksi dan ahli yang bergulir sejak akhir September hingga Oktober 2026 ini membuka berbagai tabir baru.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan jalannya persidangan tanpa putusan sela tersebut terungkap sejumlah fakta mengejutkan mengenai riwayat akademis Gibran Rakabuming Raka.
Sejumlah pihak menilai dokumen ijazah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat miliknya tidak dapat dibuktikan secara sah.
Bahkan penerbitan surat keterangan penyetaraan dari kementerian terkait diduga hanya didasarkan pada sertifikat kehadiran semata.
Kondisi tersebut memunculkan spekulasi bahwa tahapan kursus yang pernah ditempuh bahkan tidak diselesaikan dengan kelulusan sempurna.
Berdasarkan rekam jejak historis pendidikan yang terungkap di persidangan masa sekolah dasar dan menengah awal diselesaikan di Surakarta.
Selanjutnya proses belajar dilanjutkan ke Orchid Park Secondary School di Singapura selama kurang lebih tiga tahun masa studi.
Jenjang pendidikan tersebut secara sistem setara dengan sekolah menengah tingkat pertama plus atau tingkat kelas satu sekolah menengah atas.
Perjalanan akademis kemudian berlanjut ke program persiapan perguruan tinggi dan kursus bahasa di UTS Insearch Sydney Australia.
Para ahli pendidikan yang hadir memberikan keterangan menyatakan bahwa jalur pathway tersebut tidak setara dengan sekolah kejuruan.
Ahli pendidikan Ina Liem dalam persidangan menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan menyebutkan level setara tingkat dua belas.
Namun kenyataannya program UTS Insearch di Sydney tidak pernahmengenal atau memberlakukan klasifikasi level pendidikan semacam itu.
Pernyataan serupa diperkuat oleh keterangan Atase Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di Canberra Profesor Yuli Rahmawati.
Ia menyatakan secara tegas bahwa jalur pendidikan pathway yang ditempuh tidak memiliki kesetaraan dengan sekolah menengah kejuruan.
Keterangan senada juga disampaikan oleh Atase Pendidikan di Singapura Nur Aeni Ariyanti dalam sesi pembuktian sidang.
Nur Aeni menjelaskan bahwa Orchid Park Secondary School merupakan institusi setingkat sekolah menengah pertama di Indonesia.
Masa studi di institusi tersebut berjalan hingga empat tahun atau setara dengan tingkat kelas satu sekolah menengah atas.
Fakta-fakta yuridis dan administratif ini kemudian memunculkan analisis mendalam mengenai substansi keabsahan dokumen pencalonan.
Kerancuan jenjang pendidikan tingkat menengah atas membuat dokumen pendukung administratif pencalonan dinilai bermasalah secara hukum.
Terlebih lagi kementerian terkait sempat mengakui tidak pernah mengusulkan pasal selundupan yang menjadi dasar ketentuan administrasi.
Situasi ini mengindikasikan adanya celah administratif yang sengaja disiapkan guna meloloskan persyaratan pencalonan sejak awal.
Bahkan polemik ijazah ini diduga sudah bermula sejak pendaftaran pemilihan kepala daerah di Kota Solo pada masa lampau.
Berbagai pihak mendesak agar seluruh subjek hukum terkait dapat bersikap jujur demi menegakkan etika bernegara. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok