Repelita [Jakarta] - Ketua umum kelompok pendukung jokman nusantara bersatu andi azwan memberikan tanggapan terkait keputusan majelis hakim pengadilan negeri jakarta timur yang meluluskan nota keberatan tifauzia tyassuma.
Putusan sela tersebut dipandang tidak serta merta menghentikan proses hukum secara keseluruhan ataupun memberikan kebebasan mutlak kepada pihak terdakwa.
ADVERTISEMENT
Pimpinan organisasi relawan tersebut mengaku sempat merasa terkejut saat mendengar ketetapan hukum yang dibacakan oleh majelis hakim persidangan.
"Terus terang ya, terus terang buat saya dan juga mungkin yang lainnya agak terkaget-kaget juga sebetulnya ya," ujar Andi dikutip fajar.co.id, Jumat (24/7/2026).
Fokus utama putusan sela tersebut terletak pada kelemahan administratif formulasi pasal dakwaan jaksa penuntut umum bukan menguji materi pokok perkara.
"Bahwa putusan sela itu bahwa semuanya itu diterima ya, putusan sela dari terdakwa itu sebetulnya poinnya itu adalah mengenai pasal-pasal yang dipermasalahkan bahwa itu obscure gitu. Bahwa pasal-pasal yang di dalam dakwaan itu tidak jelas ya," tukasnya.
Konsekuensi hukum dari dikabulkannya eksepsi tersebut dipastikan tidak mengandung arti bahwa sang dokter telah dinyatakan bersih dari segala tuntutan hukum.
"Dan artinya ini bukan berarti bahwa saudara terdakwa ya, ya mungkin sekarang mah bebas ya, saudara Tifa, dokter Tifa itu adalah yang dikatakan bebas secara murni. Tidak itu ya," tegasnya.
Peluang bagi korps adhyaksa untuk memperbaiki susunan dakwaan masih terbuka lebar sesuai koridor hukum acara pidana yang berlaku.
"Karena jaksa penuntut umum sesuai dengan pasal apa, 74 ya ayat 2 itu, bisa mengajukan perbaikan pasal-pasal yang didakwakan," sebutnya.
Titik kabur yang dinilai ambigu oleh pengadilan dapat segera direvisi agar lembar dakwaan memenuhi syarat formil persidangan lanjutan.
"Dilakukan perbaikan terhadap yang dianggap ambigu oleh majelis hakim sehingga ini obscure gitu," tandasnya.
Penegasan kembali disampaikan bahwa pertimbangan hukum hakim saat ini murni berkutat pada persoalan administrasi surat dakwaan.
"Jadi untuk putusan sela itu dari saudara dokter Tifa itu diterima. Tapi dengan catatan ya ini JPU bisa mengajukan perubahan ataupun perbaikan pasal-pasal yang dimaksud, seperti itu," kuncinya.
Sebelumnya, ketua majelis hakim christina endarwati menyatakan menerima perlawanan hukum dari pihak penasihat hukum terdakwa dalam sidang putusan sela hari kamis.
"Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima," ujar Christina Endarwati saat membacakan putusan sela.
Konstruksi surat dakwaan dinilai tidak memenuhi kecermatan formil sehingga dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan.
"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucap hakim.
"Membebankan biaya perkara kepada negara," tegasnya.
Sementara itu, rangkaian proses hukum terpisah yang menjerat kmrt roy suryo masih bergulir pada tahap pengujian praperadilan sebelum memasuki ruang persidangan substantif (*)
Editor: 91224 R-ID Elok