Berita, Nasional

Ekssepsi Dokter Tifa dikabulkan, pakar hukum nilai JPU masih punya 2 alternatif langkah hukum

Repelita.net

24 July 2026 15:46 WIB • 680 view

Ekssepsi Dokter Tifa dikabulkan, pakar hukum nilai JPU masih punya 2 alternatif langkah hukum
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum mempunyai dua opsi langkah hukum menyusul dikabulkannya eksepsi Tifauzia Tyassuma oleh majelis hakim pengadilan negeri jakarta timur.

"Sebenarnya, jaksa punya dua upaya yang bisa dilakukan," kata Abdul Fickar dalam program On Focus yang diunggah di kanal YouTube Tribunnews, Kamis (23/7/2026).

ADVERTISEMENT

Pilihan pertama berupa pengajuan banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi guna menguji putusan sela tersebut secara hukum.

"Upaya upaya hukum pertama adalah bisa banding. Banding terhadap eksepsi ke pengadilan tinggi, bisa diuji. Tapi, saya kira itu akan memperpanjang waktu."

Alternatif kedua melibatkan perbaikan berkas dakwaan berdasarkan hasil penyidikan kepolisian yang harus diteliti kembali secara teliti.

"Yang kedua memperbaiki dakwaan. Jadi, dia lihat kembali itu berita acara yang dikirim oleh kepolisian, hasil penyidikan itu harus dia teliti lagi kemudian dia susun dakwaan yang benar."

Penyusunan tersebut menuntut kecermatan tinggi agar pembedaan ranah pelanggaran hukum antara kitab undang-undang hukum pidana dan aturan siber terlihat jelas.

"Sesungguhnya perbuatan yang terjadi, itu perbuatan yang mana gitu. Apakah yang di ranah fisik, langsung, pencemaran nama baik umpamanya, yang bisa hanya dijerat dengan KUHP, ataukah juga dia menulis atau ada fakta lain yang kemudian disebar di internet atau di dunia siber."

Dosen fakultas hukum universitas trisakti itu mengingatkan aparat penuntut agar menghindari kesalahan serupa agar berkas perkara tidak kembali dinilai kabur.

"Itu juga harus hati-hati. Kalau mau disusun sama seperti itu, mestinya dipisahkan saja," jelas Abdul Fickar.

Ketepatan penerapan regulasi menjadi kunci penting supaya dakwaan memenuhi syarat formil dan materiil persidangan.

"Walaupun sebenarnya sama-sama pencemaran nama baik, cuma kan beda peraturan perundang-undangannya, beda ranahnya."

"Nah, karena itu, menurut saya, itu yang harus disusun hati-hati oleh jaksa sehingga tidak terkesan bahwa dakwaannya itu menjadi kabur, tidak terkesan bahwa dakwaannya itu tidak jelas."

Sebelumnya, ketua majelis hakim Christina Endarwati memutuskan menerima perlawanan hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

"Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum dengan nomor register PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, batal demi hukum," ujar Christina.

Konsekuensi putusan tersebut membuat rangkaian pemeriksaan pembuktian saksi maupun terdakwa ditiadakan oleh majelis hakim persidangan.

"Kepada penuntut umum bisa menggunakan ketentuan Pasal 206 ayat (4) untuk melakukan perlawanan ataupun menggunakan Pasal 75 ayat (4) KUHAP. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup," ucap Christina.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pihak pelapor Rivai Kusumanegara menilai kekeliruan administrasi dakwaan bersumber dari pencampuran penerapan aturan lama dan baru.

"Kalau kita cermati, yang dipersoalkan tadi adalah dakwaan dianggap batal demi hukum karena obscuur libel, yaitu disebabkan karena ada penggunaan pasal KUHP lama dan KUHP baru dalam sebuah dakwaan subsider," kata Rivai kepada awak media seusai persidangan, Kamis.

"Jadi kalau kita cermati, ini lebih kepada persoalan penggunaan pasal KUHP lama dan KUHP baru dalam sebuah dakwaan subsider, yang menurut majelis itu menyebabkan dakwaan kabur."

Pihaknya menyakini institusi kejaksaan segera merevisi struktur pasal agar proses pencarian keadilan bagi korban dapat berlanjut kembali di muka sidang (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung