Berita, Nasional

Eks Waka BGN Lodewyk Sebut Nanik S Deyang Punya Dapur MBG dan Kerap Catut Nama Prabowo

Repelita.net

21 August 2026 23:38 WIB • 560 view

Eks Waka BGN Lodewyk Sebut Nanik S Deyang Punya Dapur MBG dan Kerap Catut Nama Prabowo
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kesaksian mengejutkan diungkapkan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung mengenai keterlibatan eks Pejabat BGN Nanik S Deyang dalam pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis.

Keterangan tersebut dibeberkan oleh Lodewyk saat dihadirkan pada agenda persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

Lodewyk membeberkan bahwa Nanik intens berkomunikasi dengannya serta kerap membawa nama Kepala Negara dalam pengelolaan fasilitas dapur program tersebut.

"Namun sebelum itu, karena saya mau jelaskan ini, Ibu Nanik itu juga punya dapur. Dia setiap saat telepon saya waktu itu dan dia gunakan itu namanya Pak Presiden. ‘Ini punya Pak Presiden, ini begini, ini punya Pak Presiden,’" kata Lodewyk di persidangan.

Langkah membeberkan fakta di muka persidangan diambil agar duduk perkara hukum yang melilitnya menjadi terang benderang bagi publik.

"Ya, saya harus bicara apa adanya di sini sehingga jelas ini, ya. Biar jelas semuanya ini," ujarnya.

Dalam struktur kepemimpinan, Lodewyk menerangkan bahwa pembagian fungsi kerja telah diatur, di mana Nanik memegang pembidangan investigasi.

Keterangan tersebut dipaparkan seusai penasihat hukum OC Kaligis mempertanyakan posisi serta porsi kewenangan Nanik di lingkungan BGN.

"Saudara saksi, tadi Saudara saksi menyebut peran Pak Dadan selaku kepala BGN. Bagaimana peran Nanik Sudaryati Deyang di BGN, dan sejauh mana peran Nanik Sudaryati Deyang?" tanya Kaligis.

Gugatan praperadilan ini dilayangkan oleh Lodewyk Pusung guna melawan langkah hukum yang dieksekusi oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Mantan pejabat tersebut menguji legalitas tindakan kepolisian mulai dari proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga penetapan status tersangka dalam dugaan korupsi MBG.

Pihak kuasa hukum menilai jajaran penyidik mengabaikan prosedur hukum acara pidana karena menetapkan status tersangka tanpa klarifikasi awal serta bukti permulaan yang sah. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung