Berita, Nasional

Eks Komisioner KPU Ungkap Aturan Pengecualian Ijazah Luar Negeri Tak Pernah Ada dalam Draf PKPU, Tiba-tiba Muncul Demi Gibran

Repelita.net

29 September 2026 19:37 WIB • 109 view

Eks Komisioner KPU Ungkap Aturan Pengecualian Ijazah Luar Negeri Tak Pernah Ada dalam Draf PKPU, Tiba-tiba Muncul Demi Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Sorotan tajam publik terus mengarah pada dugaan adanya pasal selundupan yang bermasalah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.

Mantan Komisioner KPU RI periode 2012–2017 Hadar Nafis Gumay menilai terdapat kejanggalan yang sangat mendasar mengenai kemunculan aturan pengecualian ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri pada Pasal 18 ayat (3).

ADVERTISEMENT

Regulasi yang belakangan ini mengundang kontroversi karena dinilai memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024 tersebut ditengarai tidak pernah ada dalam rancangan awal ataupun pembahasan resmi.

Hadar Nafis Gumay mengungkapkan fakta tersebut tidak pernah muncul sama sekali dalam forum uji publik maupun rapat konsultasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat saat penyusunan aturan berlangsung.

Sebagai pemantau regulasi pemilu yang memegang draf asli saat uji publik dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut Hadar Nafis Gumay memastikan bahwa poin pengecualian ijazah sama sekali tidak dibahas.

"Saya punya drafnya dan saya baca betul. Tidak ada pasal itu didiskusikan ke publik maupun dibawa ke DPR," ujar Hadar Nafis Gumay yang dikutip melalui tayangan video di kanal YouTube SINDOnews pada hari Selasa, 29 September 2026.

Mantan komisioner tersebut juga mengaku telah mencermati kembali rekaman video rapat konsultasi antara pihak penyelenggara pemilu dan DPR RI yang berjalan dengan durasi lebih dari lima jam.

Dalam pemaparan yang disampaikan oleh Ketua KPU RI kala itu Hasyim Asy'ari ketentuan mengenai pembebasan syarat penyetaraan lulusan luar negeri tersebut terbukti sama sekali tidak pernah diangkat ke permukaan.

Kecurigaan pun muncul bahwa klausul khusus tersebut sengaja dimasukkan secara sepihak tanpa adanya transparansi publik saat draf regulasi memasuki tahap pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Aturan dalam Pasal 18 ayat (3) tersebut diketahui membebaskan kewajiban penyetaraan dokumen kelulusan luar negeri bagi para lulusan yang menempuh jenjang pendidikan lebih tinggi di dalam negeri.

"Kalau saya membaca pasal itu, rasanya aneh sekali. Kenapa harus dikecualikan? Ini spesifik sekali, seolah-olah sudah disiapkan untuk kondisi tertentu," tegas pria yang juga mendirikan lembaga Netgrit tersebut.

Ketentuan diskriminatif ini dinilai sangat janggal lantaran sepanjang sejarah pelaksanaan pemilu di tanah air termasuk pada pelaksanaan Pilpres periode 2014 dan 2019 aturan serupa belum pernah diberlakukan.

Keanehan lain yang disorot adalah aturan istimewa ini hanya disisipkan khusus untuk pemilihan presiden dan wakil presiden sedangkan bagi pemilihan kepala daerah maupun legislatif syarat ketat tetap berlaku.

Pihak penyelenggara pemilu sendiri sempat berdalih di persidangan Mahkamah Konstitusi bahwa penyusunan klausul itu hanya mengikuti landasan teknis yang dikeluarkan oleh kementerian terkait yang membidangi pendidikan.

Namun Hadar Nafis Gumay mengingatkan bahwa kepatuhan pada regulasi kementerian sama sekali tidak boleh menafikan tugas pokok lembaga dalam melakukan proses verifikasi serta klarifikasi mandiri ke lapangan.

Berdasarkan aturan internal lembaga penyelenggara wajib memastikan keabsahan dokumen persyaratan langsung ke instansi penerbit sementara penerbitan surat penyetaraan yang instan dalam satu hari memicu tanda tanya.

"KPU tidak bisa sekadar menerima begitu saja dari kementerian. Di aturan KPU sendiri diwajibkan melakukan verifikasi dan klarifikasi ke lapangan. Ketika mereka hanya 'percaya saja' tanpa klarifikasi mendalam, itu keliru," jelasnya.

Kini pembuktian kasus tersebut beralih ke persidangan di Mahkamah Konstitusi setelah Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta agar seluruh dokumen risalah rapat internal penyelenggara pemilu dibuka ke publik.

Apabila dokumen otentik berupa berita acara pleno hingga berkas persetujuan harmonisasi hukum tidak dapat diperlihatkan maka dugaan cacat formil serta manipulasi hukum dalam PKPU akan semakin menguat.

Masa depan iklim demokrasi nasional dipandang sedang terancam jika proses pembuatan produk hukum kepemiluan dilakukan secara manipulatif lewat penyusupan pasal demi menguntungkan kepentingan figur politik tertentu(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung