Repelita Jakarta - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), I Gusti Putu Artha, hadir langsung menjadi saksi di sidang Mahkamah Konstitusi.
Mantan penyelenggara pemilu tersebut memberikan keterangan krusial terkait dengan perubahan aturan syarat pencalonan dalam berkas administratif pemilihan presiden.
ADVERTISEMENT
Putu memaparkan analisis rekam jejak aturan pemilu dari masa ke masa di hadapan majelis hakim konstitusi pada hari Rabu, 30 September 2026.
Menurut pengamatannya, regulasi mengenai pembebasan syarat lampiran bukti kelulusan tingkat sekolah menengah atas belum pernah ada pada periode pemilu terdahulu.
"Dalam pemilu presiden sejak tahun 2004 sampai tahun 2019 tidak ada maka pasal pengecualian ini baru muncul memang di pemilu presiden yang 2024 itu pertama pengetahuan saya soal itu ya," kata Putu saat memberikan kesaksian yang diunggah kanal YouTube iNews pada Rabu, 30 September 2026.
Dirinya menguraikan secara rinci aturan pemilu legislatif untuk tingkatan DPR RI, DPD RI, hingga DPRD tingkat provinsi dan kabupaten kota sejak tahun 2004 sampai 2024 yang tidak mengenal klausul pengecualian tersebut.
Ketiadaan pasal pembebasan berkas kelulusan itu juga berlaku penuh pada sepanjang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2008, 2010, 2015, hingga tahun 2020.
Lebih lanjut, Putu menerangkan tata cara verifikasi dokumen persyaratan calon yang idealnya memiliki dua elemen dasar utama yakni pemenuhan aspek kelengkapan serta kebenaran dokumen.
Berdasarkan pengalaman empirisnya pada pemilu tahun 2009, pembuktian kebenaran surat wajib ditempuh dengan cara mendatangi langsung lembaga resmi yang menerbitkan berkas tersebut.
Penyelenggara pemilu juga diwajibkan menyusun berita acara formal bersama badan pengawas pemilu guna melegitimasi keabsahan dokumen persyaratan yang diserahkan oleh setiap calon.
Pihak lembaga penyelenggara pemilu dinilai tidak boleh menolak berkas pendaftaran apa pun yang dibawa oleh para kandidat saat proses awal pendaftaran di kantor KPU dibuka.
Meskipun KPU dilarang menolak dokumen yang masuk, berkas administratif tersebut tidak serta merta dinyatakan sah karena harus melewati tahapan penelitian kebenaran yang mendalam.
Putu menambahkan bahwa dalam menyusun peraturan, lembaga KPU harus selalu patuh berpedoman pada sebelas prinsip dasar pemilu demi menjaga keselarasan norma dengan undang-undang di atasnya.
Kesaksian mendalam ini dihadirkan oleh tim hukum pemohon guna memperkuat bukti adanya dugaan manipulasi aturan pelaksana dalam pemenuhan syarat pendidikan kepemiluan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok