Berita, Nasional

Edi Hasibuan Pertanyakan Alasan Denny Indrayana Baru Gugat Syarat Pendidikan Gibran di MK Saat Ini, Kenapa Gak dari Dulu?

Repelita.net

29 September 2026 21:46 WIB • 80 view

Edi Hasibuan Pertanyakan Alasan Denny Indrayana Baru Gugat Syarat Pendidikan Gibran di MK Saat Ini,  Kenapa Gak dari Dulu?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Keabsahan berkas syarat pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digugat ke pengadilan kini mendapat perhatian serius dari kalangan akademisi hukum tata negara.

Seorang akademisi hukum dari Universitas Bhayangkara Edi Hasibuan memberikan sorotan tajam mengenai momentum pengajuan gugatan tersebut yang dinilai menghadapi sejumlah ganjalan prosedural.

ADVERTISEMENT

"Kita menghormati, ini adalah upaya hukum yang dilakukan oleh Bang Denny dan kawan-kawan ya, dan saya kira masyarakat pasti menghormati. Memang yang jadi persoalan kenapa sekarang? Kenapa gak dari dulu?" kata Edi dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Babak Baru MK, Pembuktian Ijazah Gibran' di kanal YouTube iNews, Selasa (29/9/2026).

Menurut pandangan Edi Hasibuan, persoalan mendasar dari gugatan yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi ini meliputi aspek kedudukan hukum serta tenggat waktu perkara.

"Ini masalahnya kalau dilihat dari aspek hukum pertama adalah ini sudah lama. Dilihat dari legal standing juga ada juga persoalan di sini," ujarnya dalam tayangan di kanal YouTube iNews tersebut.

Lebih lanjut, ia menerangkan aturan main yang berlaku bahwa hak mutlak untuk mengajukan keberatan administratif sebenarnya berada di tangan kontestan pemilu itu sendiri.

"Legal standing kalau daripada aturan, seharusnya yang melakukan gugatan itu adalah para capres yang harusnya memang keberatan mungkin pada saat itu," katanya menambahkan analisisnya.

Persoalan lain yang tidak kalah krusial menurutnya adalah aturan mengenai batas waktu sanggahan hukum pasca-pemilu yang memiliki masa kedaluwarsa sangat singkat.

"Kedua jeda waktu. Tadi memang kalau lihat peraturan KPU, disebutkan setelah diumumkan itu tiga hari maksimal tidak boleh lagi digugat, karena itu sudah memiliki ketetapan hukum," tutur Edi menjelaskan hambatan formal tersebut.

Edi Hasibuan juga berpendapat bahwa substansi materi mengenai kelayakan kualifikasi pendidikan seharusnya sudah diselesaikan pada masa awal pendaftaran kandidat di KPU.

"Ketiga adalah juga yang dipersoalkan Bang Denny dan kawan-kawan masalah pendidikan, ada dimensi konstitusional ya. Disebutkan bahwasanya ini juga dipersoalkan sampai saat ini," katanya di hadapan pemirsa.

"Kalau kita lihat dari banyak pemberitaan itu lebih kepada persyaratan calon. Harusnya kalau memang ini dipersoalkan, itu masuk di dalam KPU pada saat pendaftaran itu dipersoalkan," sambung Edi memungkasi pandangannya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung