Repelita Jakarta - Indikasi keberadaan jaringan mafia manipulasi dokumen keimigrasian untuk memuluskan konflik perebutan hak perwalian anak kini tengah menjadi sorotan tajam setelah tim penasihat hukum Oey Lie Hua alias Lisa membeberkan adanya dugaan kongkalikong yang melibatkan barisan oknum aparat peradilan hingga pejabat tinggi kementerian. Kasus pelik ini berakar dari kejanggalan dalam prosedur penerbitan dokumen perjalanan internasional bagi anak di bawah umur yang diproses secara sepihak tanpa adanya restu tertulis dari ibu kandung selaku pemegang hak asuh yang sah.
Langkah hukum yang ditempuh oleh perwakilan Lisa dari lembaga NU Bogor Raya Law Firm, Endang Supriatna, menegaskan bahwa skandal maladministrasi ini disinyalir kuat merupakan bagian dari rangkaian rekayasa yustisial terstruktur demi memenangkan sengketa keluarga di pengadilan. Menurut pemaparan Endang, titik awal manipulasi ini terdeteksi dari jalannya persidangan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang secara mengejutkan diputus melalui mekanisme verstek atau keputusan tanpa kehadiran pihak tergugat.
ADVERTISEMENT
Pihak kuasa hukum mengklaim bahwa kliennya sama sekali tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari juru sita pengadilan sehingga tidak mengetahui jika dirinya sedang digugat cerai oleh mantan suaminya. “Peran oknum hakim di PN Jakarta Utara yakni memutuskan perkara gugatan cerai secara verstek, sebab tergugat tidak mengetahui ada gugatan perceraian karena tidak pernah mendapatkan panggilan sidang,” ujar Endang di Jakarta pada Kamis, 14 Mei 2026.
Lebih lanjut, Endang juga membongkar kejanggalan serius terkait terbitnya dokumen perjalanan luar negeri berupa paspor untuk anak kliennya yang kala itu baru menginjak usia 16 tahun. Dirinya mencium adanya aroma pelanggaran hukum dalam proses verifikasi berkas di kantor imigrasi setempat mengingat dokumen mutlak berupa surat persetujuan dari ibu kandung terbukti tidak pernah dilampirkan namun paspor tetap berhasil dicetak.
Dalam kesaksian persnya, Endang secara terang-terangan menyeret nama seorang oknum wakil menteri yang membidangi urusan keimigrasian lantaran diduga memberikan atensi khusus atau privilese demi memuluskan penerbitan paspor ilegal tersebut. Ia menjabarkan bahwa berkas permohonan yang diajukan oleh mantan suami Lisa kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan tertanggal 27 Oktober 2023 silam terbukti cacat hukum karena nihil otentikasi.
Pihak pengacara mempertanyakan dasar hukum dikeluarkannya diskresi dari pejabat kementerian tersebut yang dinilai telah menabrak regulasi baku keimigrasian nasional mengenai perlindungan anak. “Surat yang dibuat mantan suami kepada Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada 27 Oktober 2023 tidak ada tanda tangan Lisa. Tapi kenapa oknum Wamen Imigrasi justru memberikan persetujuan penerbitan paspor anak yang saat itu berusia 16 tahun,” kata Endang.
Polemik ini langsung memicu reaksi berantai dari khalayak luas yang mempertanyakan efektivitas pengawasan serta SOP penerbitan paspor anak di bawah umur yang secara regulasi wajib menyertakan validasi dari kedua orang tua kandung. Kasus ini juga memicu kecemasan mendalam terkait tingkat integritas layanan birokrasi kementerian, khususnya dalam hal akuntabilitas penerbitan dokumen perjalanan resmi yang menyangkut kedaulatan serta keamanan warga negara.
Sejumlah pakar hukum tata negara menilai jika rangkaian dugaan manipulasi ini terbukti sahih di persidangan, maka kasus ini tidak lagi sekadar konflik domestik rumah tangga melainkan sudah masuk ranah tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan akta otentik negara. Publik mendesak badan pengawas internal kementerian bersama aparat penegak hukum untuk segera menginisiasi penyelidikan menyeluruh secara transparan terhadap seluruh nama pejabat yang terseret dalam pusaran kasus ini.
Selain itu, desakan juga mengalir ke meja pemerintah pusat agar segera memberikan klarifikasi terbuka guna menetralisir spekulasi liar sekaligus menjaga marwah serta kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas sistem keimigrasian nasional. Pembenahan sistem pengawasan internal secara berkala, digitalisasi proses validasi dokumen kartu keluarga, hingga audit forensik terhadap prosedur penerbitan paspor anak dinilai mendesak untuk diterapkan agar celah hukum ini tidak disalahgunakan kembali di masa depan.
Sampai dengan berita ini ditayangkan oleh redaksi, belum ada tanggapan ataupun pembelaan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Kantor Imigrasi Jakarta Selatan maupun perwakilan kementerian terkait guna merespons tudingan miring seputar penerbitan paspor ilegal tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok