Repelita Jakarta - Publik dihebohkan oleh kemunculan dokumen Berita Acara Pemeriksaan atau BAP pengusaha Tan Kian yang mengungkap dugaan aliran dana tunai senilai Rp 40 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Dana fantastis tersebut disebut-sebut dialokasikan untuk sejumlah petinggi di lingkungan institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Materi pemeriksaan ini langsung menjadi sorotan publik karena dikaitkan erat dengan rangkaian perkara hukum yang tengah menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Berdasarkan lembar BAP yang beredar luas di tengah masyarakat, terdapat empat nama pejabat tinggi Korps Adhyaksa yang tercatut di dalamnya.
Para pejabat tersebut meliputi Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama eks Jampidsus Febrie Adriansyah serta dua mantan pejabat lainnya.
Nama mantan Jampidsus Ali Mukartono serta eks Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi turut disebut dalam dokumen pemeriksaan tersebut.
Tan Kian dalam isi BAP itu menerangkan bahwa uang puluhan miliar rupiah tersebut diserahkan kepada pihak perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang.
Sosok Ferry Yanto Hongkiriwang yang juga dikenal sebagai Ferry Boboho tersebut diduga menjadi pihak yang menjanjikan pengurusan perkara Tan Kian.
Meskipun demikian, Tan Kian sama sekali tidak pernah menyatakan secara langsung bahwa keempat pejabat tinggi tersebut benar-benar menerima aliran dana itu.
Kemunculan nama-nama petinggi Kejaksaan Agung dalam dokumen tersebut murni sebatas asumsi dugaan atau kemungkinan yang mengalir selama proses pemeriksaan.
Menanggapi polemik ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan resmi pada hari Kamis tanggal 10 September 2026.
Anang Supriatna memastikan bahwa jajarannya telah melakukan peneltian dan konfirmasi menyeluruh terhadap dokumen pemeriksaan yang telanjur beredar luas tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran internal, ia menegaskan secara mutlak bahwa dokumen BAP tersebut sama sekali bukan produk resmi dari Tim 9 Kejaksaan Agung.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Anang Supriatna dalam sesi konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta Selatan.
Kendati membantah keaslian dokumen BAP tersebut, pihak penyidik memastikan bahwa instansi tetap mengantongi bukti permulaan yang kuat dan memadai.
Bukti-bukti tersebut berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi dalam proses penanganan perkara hukum yang sedang disidik.
Sebagian dari barang bukti berupa uang tunai bahkan telah berhasil disita secara sah oleh Tim 9 guna kepentingan proses hukum lanjutan.
Anang memilih untuk tidak membeberkan detail isi BAP secara mendalam karena hal tersebut telah memasuki ranah materi pokok penyidikan perkara.
Ia kembali mempertegas bahwa sebagian besar poin yang tertulis di dalam lembar Berita Acara Pemeriksaan yang beredar tersebut adalah tidak benar.
Hingga detik ini, status hukum pengusaha Tan Kian masih diposisikan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
Perkara rasuah tersebut melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang terseret dalam pusaran kasus pengelolaan dana PT Asabri serta PT Jiwasraya.
Berkat statusnya tersebut, Tan Kian bahkan mendapatkan pengawalan serta perlindungan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Febrie Adriansyah yang dipimpin oleh Febri Diansyah secara tegas membantah segala tudingan penerimaan uang tersebut.
Menurut kubu Febri Diansyah, keterangan kliennya di dalam BAP tidak pernah secara eksplisit menyatakan adanya aliran dana ke kantong Febrie Adriansyah.
Keterangan Tan Kian dinilai hanya menyebutkan penyerahan uang kepada Ferry Hongkiriwang serta asumsi spekulatif terkait empat pejabat Kejaksaan Agung.
Pernyataan senada sebelumnya juga sempat diungkapkan secara terbuka oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam pertimbangan putusan hukum.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memaparkan adanya temuan aliran dana miliaran rupiah yang dikaitkan dengan proses hukum Jiwasraya serta Asabri.
Keterangan para saksi dan dokumen transaksi yang dianalisis majelis hakim dinilai telah memenuhi unsur dua alat bukti yang sah menurut undang-undang.
Hal inilah yang menjadi dasar kuat bagi penegak hukum dalam menetapkan status tersangka serta menolak gugatan praperadilan yang diajukan pihak pemohon.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok