Berita, Nasional

Dokter Tifa Tolak Restorative Justice, PSI Sesalkan Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut ke Pengadilan, Pak Jokowi Sepanjang Tahun Buka Pintu Rumah untuk Mereka Minta Maaf

Repelita.net

05 July 2026 14:58 WIB • 653 view

Dokter Tifa Tolak Restorative Justice, PSI Sesalkan Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut ke Pengadilan, Pak Jokowi Sepanjang Tahun Buka Pintu Rumah untuk Mereka Minta Maaf
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kasus hukum terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menjerat Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kini resmi berlanjut ke meja hijau.

Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia, Dian Sandi Utama, menyatakan penyesalannya karena perkara ini harus diselesaikan melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

Padahal menurutnya, terdapat opsi penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice yang sudah ditawarkan kepada terdakwa agar kasus tidak perlu sampai ke tahap peradilan.

Dian menegaskan bahwa tidak ada pihak yang merasa senang melihat anak bangsa harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

"Jangan kira kami happy melihat ada anak bangsa harus duduk di bangku persidangan seperti ini," ujar Dian, Minggu (5/7/2026).

"Tapi mau bagaimana lagi?," tambahnya.

Dian mengungkapkan bahwa Joko Widodo sebenarnya telah menunjukkan iktikad baik dengan membuka ruang bagi pihak-pihak yang melontarkan tuduhan untuk meminta maaf secara langsung.

Kesempatan tersebut, menurut Dian, sudah diberikan oleh mantan presiden tersebut jauh sebelum perkara ini bergulir hingga ke meja pengadilan.

"Sepanjang tahun Pak Jokowi membuka pintu rumahnya untuk mereka datang meminta maaf dan bahkan sebelum sidang ditawari lagi untuk RJ," ungkapnya.

Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan sambutan positif dari Dokter Tifa yang tetap bersikukuh untuk melanjutkan perkara di jalur hukum.

Dian mengaku sangat menyayangkan sikap Dokter Tifa yang menolak pintu damai tersebut dengan jawaban yang dianggapnya kurang pantas.

"Dengan sombongnya menjawab yasudah! Yasudah," tegasnya.

Agenda sidang perdana telah dilangsungkan dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum terkait tuduhan pencemaran nama baik.

Jaksa dalam dakwaannya menilai bahwa Dokter Tifa secara sengaja terus menyebarkan narasi tuduhan tidak berdasar mengenai keabsahan ijazah Joko Widodo.

Padahal, pihak Universitas Gadjah Mada sudah memberikan klarifikasi resmi bahwa Joko Widodo merupakan alumni Fakultas Kehutanan yang sah.

Dalam persidangan, majelis hakim sempat mempertanyakan kembali opsi penyelesaian perkara melalui jalur damai kepada pihak-pihak terkait.

Akan tetapi, Dokter Tifa secara tegas menolak mekanisme Restorative Justice dan menyatakan kesiapannya untuk menjalani seluruh proses persidangan hingga tuntas. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung