Berita, Nasional

Dokter Tifa Singgung Polda Metro Jaya Pusing Tujuh Keliling Tangani Kasus Ijazah Jokowi, Jubir PSI Balas Santai: Mohon Maaf Bu Dok

Repelita.net

01 April 2026 14:05 WIB • 898 view

Dokter Tifa Singgung Polda Metro Jaya Pusing Tujuh Keliling Tangani Kasus Ijazah Jokowi, Jubir PSI Balas Santai: Mohon Maaf Bu Dok
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Komentar dr Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali menjadi perhatian publik di media sosial X setelah ia menyinggung proses hukum yang tengah bergulir terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Bayangkan ya, saya dan mas Roy Suryo melawan mantan Presiden yang menggunakan dokumen ijazah yang menurut keyakinan kami, berdasarkan hasil penelitian kami, 99,9 persen palsu,” ujar Tifa dalam pernyataannya yang dikutip fajar.co.id pada Rabu (1/4/2026).

ADVERTISEMENT

Tifa juga menggambarkan situasi yang menurutnya sedang dihadapi terkait polemik dokumen ijazah tersebut dengan mengatakan bahwa Polda Metro Jaya pun pusing tujuh keliling bagaimana menyelesaikan perkara ini.

“Itulah mengapa Polda (Metro Jaya) pun pusing tujuh keliling bagaimana menyelesaikan ini. Sampai-sampai Polda butuh bantuan orang ini, yang kalau dilihat dari mukanya pun dia pusing lebih dari tujuh keliling,” bebernya.

Hal tersebut diungkapkan Tifa disertai sebuah foto Jubir PSI Dian Sandi Utama, yang merupakan sosok pengunggah foto ijazah Jokowi pada 1 April 2025 lalu dengan cuitan “Buat yang ributin fotocopy Ijazah Pak @jokowi yang saya upload pada utas. Biar kalian tenang lebarannya; ini saya upload yang asli.”

Unggahan foto yang dianggap menghina oleh Dokter Tifa itu kemudian mendapat tanggapan santai dari Dian Sandi Utama melalui balasan di platform yang sama.

“Minal aidin walfaidzin. Mohon maaf lahir dan bathin Bu Dok. Tetap sehat dan tetap semangat,” kata Dian, tanpa menanggapi substansi pernyataan Tifa secara langsung.

Dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster berbeda berdasarkan peran masing-masing.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang dijerat Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP serta pasal terkait dalam Undang-Undang ITE.

Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifauziah Tyassuma yang dijerat Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta pasal berlapis dalam UU ITE dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua klaster berbeda, dengan tiga tersangka yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar diketahui telah bertemu Presiden Jokowi dan mengajukan restorative justice.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung