Berita, Nasional

Dokter Tifa Sebut Perubahan Status Hukumnya Panggung Sandiwara Usai Hakim Tetapkan Sidang Baru

Repelita.net

02 August 2026 22:59 WIB • 679 view

Dokter Tifa Sebut Perubahan Status Hukumnya Panggung Sandiwara Usai Hakim Tetapkan Sidang Baru
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyampaikan sudut pandangnya mengenai dinamika proses peradilan yang sedang dijalaninya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dokter Tifa menilai pergantian situasi hukum yang menimpanya bak cerminan kehidupan yang kerap berubah cepat sebagaimana tertera dalam kitab suci.

ADVERTISEMENT

Ia mengaitkan dinamika persidangan tersebut dengan analogi kehidupan yang fluktuatif.

"Allah SWT sudah sampaikan dalam Al Quran, kehidupan dunia seperti permainan senda gurau," ujar Tifa, Minggu (2/8/2026).

"Seperti yang terjadi pada saya," tambahnya.

Dirinya merinci kronologi penetapan status peradilan yang dialaminya dalam kurun waktu beberapa hari.

Pada tanggal 23 Juli 2026, surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum oleh hakim sehingga status terdakwanya sempat lepas.

"Tanggal 23 Juli 2026 dakwaan terhadap saya dinyatakan batal demi hukum. Artinya saya bebas dari status terdakwa," sebutnya.

Namun, keputusasaan pihak penuntut berlanjut hingga majelis hakim kembali menetapkan jadwal peradilan susulan.

"Tanggal 28 Juli 2026 Hakim menetapkan sidang tanggal 6 Agustus 2026 dimana saya menjadi terdakwa (lagi)," ungkapnya.

Sikap tenang dipilih oleh Dokter Tifa dalam menghadapi dinamika persidangan yang berulang tersebut.

Guna melukiskan situasi peradilannya, ia mengutip syair tembang klasik dari grup musik legendaris tanah air.

"Ya udah. Saya nyanyi lagunya God Bless saja, dunia ini panggung sandiwara. Ceritanya mudah berubah," kuncinya.

Di sisi lain, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin Prof. Amir Ilyas memaparkan analisis hukum mengenai dampak dikabulkannya eksepsi terdakwa.

Menurut Prof. Amir, anggapan bahwa gugurnya dakwaan otomatis menghapus status hukum seseorang tidak sesuai dengan regulasi pidana terbaru.

Sesuai aturan KUHAP yang berlaku, penuntut umum diberikan hak konstitusional untuk menyempurnakan berkas dakwaan jika gugur akibat kendala formalitas.

"Apabila putusan majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum karena cacat formil (misalnya tidak cermat atau terjadi kekeliruan penerapan dasar hukum), maka berdasarkan Pasal 75 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2025, Jaksa Penuntut Umum memiliki dasar hukum untuk memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan tersebut satu kali," ujar Prof. Amir.

Ia menegaskan bahwa penerimaan nota keberatan oleh majelis hakim bukan merupakan penanda berhentinya proses hukum secara total.

"Dengan demikian, tidak tepat apabila disimpulkan bahwa diterimanya eksepsi otomatis menggugurkan status tersangka atau menutup kemungkinan penuntutan," tukasnya.

Mekanisme perbaikan berkas tersebut disiapkan undang-undang agar pemeriksaan pokok perkara dapat tetap berjalan.

"Justru KUHAP baru secara tegas menyediakan mekanisme perbaikan dakwaan agar perkara tetap dapat diperiksa berdasarkan surat dakwaan yang telah disempurnakan," imbuhnya.

Norma Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 dikategorikan sebagai aturan khusus yang memagari konsekuensi yuridis atas dakwaan yang batal demi hukum.

"Pasal 75 ayat (4) merupakan lex specialis mengenai akibat hukum surat dakwaan yang batal demi hukum," terangnya.

Kewenangan jaksa dalam menyusun ulang dakwaan didasarkan pada mandat eksplisit undang-undang secara sah.

"Ketentuan ini bahkan lebih kuat daripada sekadar argumentasi doktrinal," Prof. Amir menuturkan.

"Karena undang-undang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada hakim untuk memberi kesempatan kepada JPU memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan," tambahnya.

Pakar hukum ini menyimpulkan bahwa narasi berhentinya kasus pasca-eksepsi tidak memiliki pijakan legal yang kokoh.

"Oleh karena itu, apabila ada pendapat yang menyatakan 'eksepsi diterima berarti perkara selesai dan status hukum otomatis gugur', pendapat tersebut sulit dipertahankan jika dikaitkan dengan rumusan Pasal 75 ayat (4) KUHAP baru," kuncinya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung