Berita, Nasional

Dokter Tan Desak Sanksi Pidana Kasus Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis

Repelita.net

10 September 2026 15:16 WIB • 376 view

Dokter Tan Desak Sanksi Pidana Kasus Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kasus keracunan massal yang menimpa ratusan pelajar akibat program Makan Bergizi Gratis kembali menuai sorotan tajam dari praktisi kesehatan masyarakat.

Pakar nutrisi dr Tan Shot Yen menilai persoalan utama dari insiden berulang ini terletak pada lemahnya sistem pengawasan serta evaluasi di lapangan.

ADVERTISEMENT

Meski instansi terkait memiliki struktur berjenjang hingga tingkat kecamatan, fungsi kontrol tersebut dinilai belum berjalan secara optimal.

Kendala pengawasan ini diungkapkannya dalam sebuah wawancara televisi pada hari Kamis tanggal 10 bulan September tahun 2026.

“Tidak mungkin kan kepala BGN dari pusat turun ke semua SPPG yang ada sekian puluh ribu ya. Nah, kita tahu bahwa BGN itu punya turunan di daerah, punya turunan yang disebut sebagai Korwa, Korwil, Korcam, Koordinator Kecamatan misalkan.”

“Nah, itu adalah derivat dari BGN yang mempunyai fungsi, yang mempunyai tugas, punya tupoksinya adalah untuk memantau, memonitoring, mengevaluasi, dan supervisi. Nah, ini berjalan dengan baik apa enggak?” ujar Tan dalam program bincang pagi tersebut.

Kepemilikan izin operasional dapur umum tidak serta merta menjadi jaminan mutu higienitas hidangan yang dibagikan kepada anak-anak sekolah.

Pelaksanaan program nasional ini dinilai tergesa-gesa sehingga banyak fasilitas penyedia makanan belum mengantongi dokumen kelayakan resmi.

“Ini sama seperti misalnya kalau kita ini punya SIM ya? Punya SIM itu kan enggak jaminan orang dianggap sudah tahu aturan lalu lintas, enggak bakal apa namanya menerobos lampu merah dan sebagainya.”

“Jadi sekali lagi ini adalah suatu program yang memang sangat buru-buru ya, banyak sekali SPPG-nya tetapi sistem tersebut tidak apa namanya tidak berjalan dengan baik.”

“Saya juga dengar dari kepala BGN kemarin sudah melakukan pemutusan operasi atau suspend terhadap sekian ribu SPPG yang belum mengurus, belum mengurus loh, sertifikat SLHS-nya,” terang Tan.

Pelanggaran administratif berupa ketiadaan sertifikat kebersihan seharusnya ditingkatkan menjadi ranah hukum pidana apabila sudah menimbulkan korban jiwa atau kesehatan.

Aturan mengenai jaminan mutu pangan tersebut sebenarnya telah termaktub secara jelas di dalam regulasi pemerintah yang berlaku saat ini.

“Kalau tidak punya sertifikat, ada pelanggaran jam masuk, itu sanksi administratif. Buat saya kalau udah terjadi pelanggaran hak manusia atas pangan yang aman, itu adalah sanksi pidana,” tegasnya.

“Tentu (bisa masuk ranah pidana). Bukan menurut saya loh, ada yang disebut dengan Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden sendiri pada bulan Januari ya.”

“Jadi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026. Ada yang namanya Keamanan Pangan. Lalu kita juga punya undang-undang Keamanan Pangan dan sebagainya,” jelas Tan.

Gelombang kasus keracunan beruntun di berbagai daerah turut memicu reaksi keras dari aliansi pemantau independen yang mendesak penghentian total kegiatan tersebut.

Koalisi masyarakat sipil tersebut menuntut pembubaran unit pelayanan gizi apabila tata kelola distribusi logistik pangan gagal dibenahi secara menyeluruh.

Perwakilan lembaga pemantau, Galau D Muhamad, menyampaikan kecamannya secara tegas pada hari Selasa tanggal 8 bulan September tahun 2026.

“Selama tidak ada perombakan tata kelola, jawaban kami hanya satu, MBG harus dihentikan, SPPG dibubarkan,” ujar Galau.

Lonjakan kasus gangguan kesehatan ini tercatat meluas di sejumlah wilayah sekaligus dalam waktu yang berdekatan bagi para siswa.

Akumulasi korban keracunan di berbagai daerah bahkan telah menembus angka puluhan ribu orang dari kalangan pelajar maupun tenaga pendidik.

“Gelombang keracunan berbagai daerah menjalar dan tragedi ini akan menjadi satu epidemi regional,” kata Galau.

Pemerintah dinilai lamban merespons krisis kesehatan ini dan hanya melontarkan pernyataan normatif tanpa ada pembenahan struktural yang nyata.

Akar masalah ditengarai berasal dari penunjukan vendor pengadaan makanan yang tidak transparan serta melampaui kapasitas produksi dapur umum.

Pemberdayaan kantin sekolah dan pemberdayaan komunitas ibu rumah tangga dinilai jauh lebih efektif untuk menjamin keamanan konsumsi anak didik.

“Hal ini berbeda jika kantin sekolah yang menggarap MBG, bisa juga ibu-ibu PKK, komite sekolah yang mana mereka akan lebih bisa memastikan kualitas dan jaminan makanan yang harus dipenuhi kepada para siswa, dan tidak perlu dilakukan pengadaan hingga memakan anggaran begitu besar,” papar Galau.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung