Berita, Hukum

Diperiksa KPK Enam Jam Kasus Gratifikasi, Japto Soerjosoemarno Bungkam Seribu Bahasa

Repelita.net

30 June 2026 19:11 WIB • 775 view

Diperiksa KPK Enam Jam Kasus Gratifikasi, Japto Soerjosoemarno Bungkam Seribu Bahasa
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, akhirnya menyelesaikan agenda pemeriksaan di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/6/2026).

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan posisinya sebagai saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

ADVERTISEMENT

Japto terpantau meninggalkan Gedung Merah Putih di kawasan Jakarta Selatan sekitar pukul 15.39 WIB setelah berada di ruang penyidik selama enam jam lamanya.

Meski awak media telah menanti di pintu keluar, sosok tersebut memilih untuk tidak memberikan keterangan sedikit pun terkait proses yang baru dijalaninya.

Sembari berjalan menuju kendaraan pribadinya, ia tetap bungkam meski dicecar berbagai pertanyaan mengenai materi pemeriksaan oleh para wartawan.

Sebelumnya, pihak KPK telah mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut difokuskan pada upaya pendalaman kasus setoran gratifikasi yang mengaitkan izin pertambangan batu bara.

Untuk pemanggilan Saudara JPT, hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar, kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Perkara ini sebelumnya telah dikembangkan hingga menyeret tiga entitas perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, serta PT Bara Kumala Sakti.

Ketiga badan usaha tersebut diduga berkolaborasi dengan Rita Widyasari dalam mengumpulkan imbalan terkait kegiatan produksi emas hitam di wilayah tersebut.

Dugaan gratifikasi itu mencakup tarif antara 3,3 dolar AS hingga 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang dikelola melalui perizinan pertambangan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung