Repelita [Jakarta] - Kebijakan pemerintah Indonesia dalam menyikapi konflik kemanusiaan di Palestina kembali menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan pengamat.
Pasalnya, kapal dari perusahaan pelayaran asal Israel, ZIM Integrated Shipping Services, masih leluasa bersandar di pelabuhan tanah air.
ADVERTISEMENT
Situasi tersebut terjadi akibat aturan pembatasan yang diterapkan otoritas domestik bersifat berbasis bendera kapal, bukan atas dasar kepemilikan korporasi.
Kementerian Perhubungan sebelumnya menegaskan bahwa larangan hanya berlaku bagi kapal yang secara terang-terangan mengibarkan bendera kebangsaan Israel.
Celakanya, armada di bawah naungan perusahaan tersebut kerap memanfaatkan praktik bendera kemudahan dengan mendaftarkan kapal menggunakan bendera negara lain.
Salah satu contoh nyata terlihat pada operasional kapal MV Wantai yang melayani jalur pelayaran internasional dengan menggunakan bendera Liberia.
Kondisi ini menciptakan jurang pemisah antara retorika dukungan politik luar negeri yang lantang dengan realitas teknis di lapangan.
Perbandingan kontras turut ditunjukkan oleh negara tetangga Malaysia yang telah menerapkan larangan total terhadap seluruh kapal milik ZIM tanpa terkecuali.
Sorotan publik semakin memanas di dunia maya, di mana seruan aksi desakan terhadap kementerian terkait terus disuarakan oleh para warganet.
"KAPAL ISRAEL HENDAK BERLABUH DI INDONESIA! Kita desak pemerintah (Kemenhub) agar melarang kapal Israel berlabuh di Surabaya. Akun Kemenhub sudah dimasukkan di koordinat julid, klik https:// julidfisabilillah.org. Pilih sangkal, kemudian balas. Nanti akan nge-direct ke IG-nya," cuit akun X @erlanishere pada tanggal 14 Agustus 2026.
Gelombang protes serupa juga dilontarkan oleh pengguna media sosial lainnya yang mempertanyakan ketegasan sikap instansi berwenang terhadap kapal asing terafiliasi zionis.
"@kemenhub151 mana hasil kerja anda? Kita tidak punya hubungan diplomatik, kenapa kapal zionis ini bisa sandar di Indonesia. Usir mereka!," tulis akun X @eri_s45283 pada tanggal 14 Agustus 2026.
Berbagai tanggapan sinis turut menghiasi lini masa menanggapi lemahnya regulasi pelabuhan dalam menyaring kapal asing yang masuk ke wilayah teritorial nusantara.
"siap-siap disambut karpet merah dh sepertinya," timpal akun X @TunggalWar51509 pada tanggal 15 Agustus 2026.
Desakan agar pemerintah segera merevisi aturan maritim tersebut kini terus menguat demi menjaga kredibilitas moral bangsa di kancah internasional. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok
KAPAL ISRAEL HENDAK BERLABUH DI INDONESIA!
— Mas Gres (@erlanishere) August 14, 2026
Kita desak pemerintah (Kemenhub) agar melarang kapal Israel berlabuh di Surabaya.
Akun Kemenhub sudah dimasukkan di koordinat julid, klik https://t.co/ebDKtEIokX. Pilih sangkal, kemudian balas. Nanti akan nge-direct ke IG-nya.👍 pic.twitter.com/mwQBqTCTH3