Denny Indrayana Desak Prabowo Pecat Gibran, Sebut Utang Etika Tak Boleh Halangi Langkah Konstitusional
Repelita [Jakarta] - Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, kembali menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto melalui akun media sosialnya pada Minggu (2/8/2026).
ADVERTISEMENT
Dalam surat yang menjadi perbincangan publik itu, Denny menyoroti persoalan etika politik dan menyampaikan pandangannya mengenai posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka .
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menilai persoalan terbesar bukan semata aspek hukum, melainkan etika politik yang melandasi pencalonan Gibran .
Menurutnya, wajar apabila Prabowo merasa memiliki utang budi politik kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mendukung kemenangan pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 .
Namun, Denny berpandangan bahwa utang politik tersebut tidak seharusnya menghalangi langkah yang dinilai diperlukan demi kepentingan bangsa .
"Menurut saya, tidak ada utang etika kepada orang yang merusak moral bernegara. Dalam politik praktis, etika bukan kuitansi politik yang harus dibayar selamanya," tulis Denny .
"Ingat, Gibran menjadi Wapres pondasi utamanya adalah pelanggaran etika berat, yang diputus resmi oleh Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi," sambungnya .
Ia mengungkit putusan MKMK yang menyatakan telah terjadi pelanggaran etik berat dalam proses putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden .
Denny menilai, sejak awal Gibran tidak layak menduduki posisi Wakil Presiden, bahkan kapasitasnya sebagai Wali Kota Solo pun patut dipertanyakan .
"Jangankan dipecat dari jabatan Wakil Presiden, menurut pandangan saya, sejak awal Gibran tidak layak menjadi calon wakil presiden," ujarnya .
"Jangankan calon wakil presiden, kapasitas-intelektualnya bahkan patut dipertanyakan ketika maju sebagai calon Wali Kota Solo," imbuhnya .
Selain aspek etika, Denny menyinggung ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur syarat pemberhentian presiden maupun wakil presiden .
Ia menegaskan bahwa proses tersebut hanya dapat dilakukan apabila terdapat fakta dan bukti yang sah serta melalui mekanisme hukum yang berlaku .
Denny menyebut terdapat sejumlah dugaan yang menurutnya layak ditelusuri lebih lanjut, seperti isu akun "fufufafa" dan laporan ke KPK terkait Gibran dan Kaesang Pangarep .
"Beredar pula berbagai sangkaan terkait narkoba, sahnya ijazah dan sekolah," ujar mantan Guru Besar Hukum Tata Negara UGM itu .
Ia menekankan bahwa seluruh hal tersebut masih sebatas dugaan dan bukan merupakan kebenaran yang telah diputuskan secara hukum .
"Semua harus diperlakukan sebagai dugaan, bukan kebenaran. Tudingan bukan putusan," tulisnya .
Menurut Denny, apabila terdapat bukti yang memadai, berbagai dugaan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum .
Ia juga mengaitkan kritiknya dengan kondisi demokrasi di Indonesia yang menurutnya mengalami kemunduran akibat praktik politik uang .
"Saya berpendapat, pemilu kita sudah dimanipulasi. Demokrasi (daulat rakyat) dibajak DUITokrasi (daulat uang)," timpalnya .
Dalam praktik politik yang semakin bejat, jalan menuju kemenangan seolah hanya tersisa dua: politik uang dan politik curang .
"Dalam pemilu yang dikorupsi, modal untuk menang bukan lagi kapasitas-intelektual dan integritas-moral. Modalnya cukup satu: unggul secara elektoral, bagaimanapun caranya," jelasnya .
Ia menambahkan, prasyarat meritokrasi politik telah dibuang sejak proses pencalonan, sehingga kontestan semakin pragmatis dan rakyat makin skeptis .
Di akhir suratnya, Denny mengajak Presiden Prabowo mengambil sikap sebagai kepala negara dan mengingatkan agar mewaspadai dinamika politik di lingkaran kekuasaan .
"Setidaknya, membiarkan Wakil Presiden yang minim kapasitas-intelektual dan wibawa bernegara adalah dosa bersama yang harus segera dihentikan. Membiarkan Wapres Raka bukan hanya masalah bagi Presiden, tetapi juga malapetaka bagi bangsa," ungkapnya .
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun pihak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait isi surat terbuka tersebut . (*)
Editor: 91224 R-ID Elok