Berita, Nasional

Denny Indrayana Desak Mahkamah Konstitusi Hadirkan Gibran Rakabuming Terkait Gugatan Ijazah Luar Negeri

Repelita.net

29 September 2026 21:10 WIB • 37 view

Denny Indrayana Desak Mahkamah Konstitusi Hadirkan Gibran Rakabuming Terkait Gugatan Ijazah Luar Negeri
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Persidangan perselisihan mengenai persyaratan pencalonan dan keabsahan berkas ijazah milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi kini tengah bergulir ke tahapan pembuktian.

Tindakan hukum yang sedang berjalan ini menuai perhatian luas dari masyarakat luas lantaran ketetapan dari majelis hakim bakal menentukan legitimasi status kedudukan sang wakil presiden.

ADVERTISEMENT

Melalui sebuah unggahan video dari kanal YouTube Kompas TV Jember, pihak pemohon mengajukan permohonan resmi supaya majelis hakim mendatangkan Gibran secara langsung ke dalam persidangan.

Pemohon perkara tersebut, Denny Indrayana, menegaskan urgensi kehadiran Gibran agar yang bersangkutan dapat mengklarifikasi secara gamblang perihal riwayat studi formal dan surat penyetaraan ijazah luar negerinya.

Pihak pemohon pun mengaku telah mempersiapkan sekurang-kurangnya 10 dokumen krusial demi menguji validitas kelengkapan administrasi itu di hadapan para hakim konstitusi.

Denny Indrayana berpandangan bahwa kehadiran Gibran teramat krusial mengingat figur bersangkutan merupakan sosok yang paling memahami fakta mengenai riwayat pendidikannya sendiri.

"Memohon kepada Mahkamah mengundang Saudara Gibran Rakabuming Raka penting untuk Saudara Gibran hadir dan menjelaskan sendiri bagaimana sebenarnya tentang riwayat pendidikan beliau Yang paling paham yang paling mengerti tentu Mas Gibran sendiri Bahkan Pak Jokowi sudah memberi keterangan Saya sudah menanggapi juga hari ini keterangan beliau tetapi sebenarnya yang kita tunggu-tunggu dan belum kita dengar komentarnya adalah dari Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Denny Indrayana memaparkan tuntutannya.

Bukan sekadar menuntut kehadiran Gibran secara fisik, Denny Indrayana turut mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi mengundang delegasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Hukum.

Seorang anggota Bonjowi yang bertindak sebagai salah satu pihak pemohon, Lukas Luarso, menguraikan regulasi yang mewajibkan penyerahan sedikitnya 10 macam berkas berkekuatan hukum untuk diverifikasi.

Deretan berkas yang dimaksud mencakup surat keterangan penyetaraan ijazah, sertifikat kelulusan belajar di UTS Insearch, dokumen transkrip akademik, salinan nilai rapor, paspor perjalanan, hingga berkas permohonan penyetaraan itu sendiri.

"Jadi kemudian dua dua dokumen lain yang penting adalah dokumen permohonan penyetaraan itu harus ada Oke Jadi bukan mentang-mentang dia anak ee presiden dia tidak melakukan permohonan itu Dan yang terakhir hasil pemeriksaan atau penilaian Kemendikdas itu juga harus disertakan Apa sebenarnya kesimpulan dari penilaian dari 10 dokumen itu dan itah yang dimaksud Bung Deni Indrayana harus dibuktikan oleh Gibran sendiri Begitu Pak Lukas," ujar Lukas Luarso menguraikan rinciannya.

Lukas Luarso melanjutkan argumennya bahwa agenda persidangan di Mahkamah Konstitusi ini merupakan momentum yang paling ideal bagi Gibran demi menuntaskan simpang siur isu yang beredar.

Menurut pandangan Lukas Luarso, apabila Gibran memutuskan untuk tidak memenuhi panggilan sidang, kondisi tersebut dapat memicu kecurigaan publik mengenai keabsahan dokumen pendaftarannya.

"Kalau Gibran kurang kooperatif ya tidak mau hadir itu artinya memang ada yang ditutup-tutupi gitu Ada sesuatu yang ingin disembunyikan Karena ee tidak cukup hanya menunjukkan surat pernyataan kalau ingin meyakinkan publik Ini kan memang soal administratif tapi ini kan ada nilai politisnya juga ya Menangkut posisi ee Gibran sebagai wakil presiden yang dianggap tidak memenuhi syarat administratif," sebut Lukas Luarso menekankan.

Lukas Luarso pun menambahkan sebuah asumsi bahwa apabila permohonan gugatan ini dikabulkan secara penuh oleh hakim, maka kedudukan wapres yang tengah menjabat secara otomatis harus dibatalkan demi hukum.

Di sudut pandang berseberangan, Ketua Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Aswan, menganggap kehadiran Gibran secara langsung dalam proses pembuktian di persidangan tersebut sama sekali tidak mendesak.

Andi Aswan memastikan bahwa seluruh rangkaian proses verifikasi berkas pendaftaran telah dituntaskan secara sah sesuai regulasi oleh KPU beserta kementerian terkait.

Pihak terkait menyatakan telah menyusun strategi argumentasi hukum yang kokoh dan menyiapkan barisan saksi ahli guna mematahkan dugaan adanya cacat administratif.

"tidak perlu untuk hadir di sidang MK ini Yang jelas kita adalah pihak terkait ya ini juga kita diundang untuk hadir dibuat besok dan lusa Kalau besok itu kan mendengarkan saksi dari pemohon dan lusa itu tanggal 1 Oktober kami ee apa menampilkan dari ahli-ahli kami dan kami juga sudah mempersiapkan ahli-ahli kami dari pihak terkau," ucap Andi Aswan membeberkan jadwal persidangan untuk tanggal 1 Oktober.

Andi Aswan menilai polemik hukum yang diperkarakan ini murni merupakan persoalan tata usaha negara yang keabsahannya berada di bawah kewenangan lembaga penyelenggara pemilu, bukan tanggung jawab pribadi Gibran.

Ia pun meminta masyarakat luas agar memahami bahwa struktur kurikulum pendidikan di luar negeri tempat Gibran menimba ilmu memiliki cetak biru yang berbeda dengan sistem di tanah air.

"I itu yang namanya PAT atau foundation itu sudah setara kalau kita mau bandingkan ya di luar negeri itu kalau bicara SMA SMA ya itu mereka itu bukan suatu hitungan gitu itu adalah skill yang diutamakan di sana itu," tutur Andi Aswan menerangkan substansi pendidikan tersebut.

Terkait legalitas berkas, Andi Aswan bersandar pada aturan dalam PKPU yang memberikan dispensasi khusus mengenai syarat pelampiran bukti kelulusan tingkat menengah atas bagi lulusan luar negeri.

Ia menggarisbawahi bahwa ketentuan tentang penggunaan dokumen kelulusan tertinggi ini bersifat universal bagi seluruh peserta pemilu dan tidak dirancang khusus bagi Gibran semata.

"Di situ kan dicantumkan juga tidak perlu ya ada pengecualian tidak perlu ee memberikan ijazah SMA tapi ijazah yang tertinggi ya Itulah digunakan oleh Mas Gibran mungkin juga digunakan oleh Pak Prabowo pada saat itu ya," ungkap Andi Aswan mengakhiri pernyataannya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung