Berita, Nasional

Denny Indrayana Ajukan Diskualifikasi Gibran ke MK Soal Dinasti Jokowi

Repelita.net

17 September 2026 13:38 WIB • 130 view

Denny Indrayana Ajukan Diskualifikasi Gibran ke MK Soal Dinasti Jokowi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama Said Didu membahas upaya diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden karena dianggap bagian dari dinasti politik Jokowi dalam dialog yang tayang di kanal YouTube denny indrayana.

Said Didu datang ke kantor INTEGRITY milik Denny Indrayana dengan mengenakan kaos bertuliskan Jokowi Don't Cawe-Cawe Stop Dynasty sambil menekankan bahwa hanya orang gila yang menginginkan dinasti Jokowi terus berlanjut.

ADVERTISEMENT

Denny Indrayana mengungkapkan bahwa ia telah mengajukan permohonan diskualifikasi calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis kemarin karena syarat usia dan pendidikan dianggap dimanipulasi.

Menurut Denny Indrayana dari sisi hukum tata negara ia sempat mengirim surat ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2023 sebelum putusan terkait usia yang memungkinkan Gibran maju meskipun belum genap 40 tahun.

Ia menambahkan bahwa syarat pendidikan juga diatur dalam peraturan KPU yang tiba-tiba memberikan pengecualian bagi lulusan luar negeri sehingga tidak wajib menunjukkan bukti ijazah setara SMA.

Denny Indrayana menyatakan bahwa pelantikan tidak dapat menyembuhkan pelanggaran syarat usia dan syarat pendidikan yang telah dimanipulasi sehingga ia mengetuk pintu keadilan para sembilan negarawan di Mahkamah Konstitusi.

Said Didu mendukung langkah tersebut dengan menyatakan bahwa negara ini harus diselamatkan dari akal-akalan kotor yang hanya bisa dilakukan oleh dinasti Jokowi melalui berbagai strategi.

Dalam percakapan itu Denny Indrayana menyinggung pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di mana Prabowo pernah mengatakan memiliki empat calon wakil presiden namun dua di antaranya bocor dan dikriminalisasi.

Ia menilai pencalonan Gibran terjadi secara terpaksa karena Prabowo sempat diminta memikirkan ulang sebelum memutuskan dan kemudian langsung mengumumkan Gibran setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia.

Denny Indrayana mengingatkan publik tentang tokoh-tokoh yang dulu menginginkan Jokowi menjabat tiga periode seperti Luhut Binsar Pandjaitan Airlangga Hartarto serta beberapa nama lain yang ia sebut sebagai pengkhianat konstitusi.

Ia menekankan pentingnya mencatat sejarah tersebut agar orang-orang yang memiliki niat melanggar konstitusi tidak terus mendapat posisi strategis di pemerintahan.

Said Didu menambahkan bahwa wakil presiden harus diisi oleh sosok yang memiliki integritas moral dan kapasitas intelektual memadai bukan hasil permainan aturan yang disesuaikan untuk kepentingan tertentu.

Denny Indrayana menyebut praktik mengubah aturan sesuai kebutuhan Gibran sebagai menggibran dan menegaskan bahwa upaya diskualifikasi ini bertujuan menegakkan negara hukum yang telah dirusak.

Keduanya berharap Mahkamah Konstitusi tetap teguh pada sumpahnya untuk menjunjung tinggi konstitusi meskipun permohonan dianggap melewati batas waktu secara prosedural namun substansinya menyangkut penyelamatan moral dan konstitusi bangsa.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung